PPNS UPT Ditjen SDPPI Tuntaskan Perkara Radio Tanpa Izin di Yogyakarta

Penertiban radio

Yogyakarta (SDPPI) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Monitor (Balmon) Kelas II Yogyakarta berhasil menindak dan menyelesaikan perkara tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ijin dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi di wilayah kerjanya.

Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3.000.000 kepada terdakwa YH selaku pimpinan/penanggung jawab Radio Suara Pasar.

Perkara itu dimulai sejak tim dari Balmon Yogyakarta bersama Korwas PPNS Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penertiban pada 11 September 2015.

Dalam kegiatan itu, tim menemukan bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Subidyo No.2 Kompleks Kelurahan Wates, Kulon Progo, telah menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka YH selaku pimpinan dan penanggung jawab Radio Suara Pasar ditetapkan sebagai tersangka hingga pengadilan menjatuhkan vonis karena yang bersangkutan terbukti bersalah.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sesuai dengan Undang-undang tersebut, penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan ijin dari pemerintah, dan perangkat telekomunikasi yang diperdagangakan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum melakukan penertiban terhadap Radio Suara Pasar, Balmon Yogyakarta telah memberikan peringatan tertulis kepada Radio Suara Pasar agar tidak menggunakan radio tanpa izin tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain Balmon Yogyakarta, PPNS dari UPT Aceh (NAD) , Bandung (Jawa Barat), dan Palu (Sulawesi Tengah) juga telah menyelesaikan penyelidikan hingga tahap P21. Ketiga UPT tersebut sedang menunggu perkara tersebut disidangkan.

(Foto/Sumber: Yosep LH, Direktorat Pengendalian SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`