Siaran Pers No : 40/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2005
Respon Luar Biasa Terhadap Konsultasi Publik Dalam Rangka Rencana Penataan Frekuensi 3G


  1. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 Juli 2005 Ditjen Postel telah menyelenggarakan loka karya tentang penataan ulang alokasi frekuensi untuk pelayanan IMT-2000 (yang lebih dikenal dengan frekuensi 3G) sebagai suatu wujud konsultasi publik. Sebagai tindak lanjut loka karya, telah dilanjutkan dengan penyebaran kuesioner yang dimaksudkan sebagai lanjutan konsultasi publik dan sekaligus merupakan ajakan resmi kepada para stakeholder dan masyarakat umum untuk mengutarakan pendapatnya mengenai beberapa aspek alokasi spectrum dan perijinan 3G.
  2. Konsultasi publik tersebut di luar dugaan telah mendapat tanggapan yang luar biasa dari para stake-holder baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Mengingat bahwa proses pra-penentuan kebijakan/regulasi semacam ini baru pertama kali dilaksanakan dalam lingkungan telekomunikasi Indonesia , Ditjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan ini menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua responden, yang umumnya berasal dari kalangan operator/pemegang izin penyelenggaraan telekomunikasi (5 responden), supplier/vendor telekomunikasi (1 responden), konsultan telekomunikasi (3 responden), asosiasi industri telekomunikasi (2 responden) dan perorangan (61 responden). Secara total, 72 responden tersebut (66 responden dalam negeri dan 6 responden asing) masuk hingga batas waktu pemasukan responden pada tanggal 15 Agustus 2005 tepat jam 15.30. Dari seluruh responden yang masuk tersebut, 13 responden bersifat rahasia dan 59 lainnya bersifat tidak rahasia.
  3. Beberapa pertanyaan yang dimunculkan dalam kuesioner adalah seperti berikut ini: Bagaimanakah kira-kira ketersediaan peralatan yang mendukung moda CDMA-2000 dengan pola dupleks UMTS (serupa definisi Band Class 6 menurut 3GPP2) atau sebaliknya moda UMTS dengan pola dupleks PCS 1900 (serupa Band Class 1 menurut 3GPP2)?; Apakah pengaruhnya pada alternatif (opsi) tersebut di atas, bila Pemerintah akan konsisten melaksanakan Rekomendasi ITU-R M. 1036-2; Mengenai perijinan bagi prospektif operator di sebagian pita WARC-92 yang belum ada pemegang ijin penyelenggaraannya, apakah sebaiknya tender penentuan penerima ijin baru serta biaya ijinnya (license fee) dilaksanakan melalui "beauty contest", lelang (auction) atau kombinasi keduanya (hybrid)?.
  4. Di samping itu, yang ditanyakan dalam kuesioner tersebut adalah: Apakah dalam tender nantinya bagian pita yang diperuntukkan bagi pelayanan TDD (1900-1920 dan 2010-2025 MHz) akan ditenderkan tersendiri atau merupakan satu paket dengan tender pita (1920-1980/2110-2170 MHz) yang diperuntukkan bagi pelayanan FDD; Menurut pendapat anda, berapa besar lebar pita kebutuhan optimal (2 x 5 MHz atau kelipatannya) yang diperlukan untuk setiap operator dalam penyelenggaraan 3G nasional?; Mengingat butir 6 di atas, apakah dalam ijin baru nanti roaming dalam negeri antara penyelenggara 3G dengan 3G dan antara 3G dengan 2G diperkenankan / diwajibkan, minimal dalam masa pembangunan?; Efisiensi penggunaan spektrum untuk 3G yang begitu tinggi nilainya akan menjadi buruk sekali apabila pemenang tender tidak dapat menggelar jaringannya tepat waktu karena kekurangan dana atau alasan lain. Bagaimana sebaiknya rumusan kewajiban penggelaran (roll-out obligation) dan apakah sanksinya bila kewajiban tersebut gagal dipenuhi?; Apakah rencana penataan spektrum 3G (band 2 GHz) ini juga perlu dikaitkan dengan penataan pada spektrum 800 MHz.
  5. Seperti dinyatakan dalam dokumen konsultasi, semua tangapan terhadap butir-butir kuesioner akan diteliti seksama. Selanjutnya, pada akhir konsultasi, posisi pemerintah mengenai masing-masing butir konsultasi akan dicantumkan di website Ditjen Postel dengan merujuk masukan–masukan yg relevan dan untuk substansi masukan yang tidak dapat diterima sedapat mungkin akan diberikan alasannya. Sebagai informasi, pada minggu ini sedang disusun posisi Ditjen Postel dan BRTI tentang semua butir yang dikonsultasikan kepada publik sesudah menerima masukan dari para responden. Posisi pemerintah ini diharapkan dapat diketahui pada tanggal 26 Agustus 2005. Posisi pemerintah yang akan diinformasikan pada akhir minggu ini merupakan suatu referensi pokok bagi penyusunan kebijakan menyeluruh tentang frekuensi 3G yang menurut rencana akan dituntaskan pada akhir bulan Agustus 2005 seperti yang telah dijanjikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  6. Apapun yang akan menjadi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat menjadi suatu dasar kebijakan pemerintah dalam menata frekuensi 3G, mengingat pada beberapa waktu terakhir ini pembahasan publik yang muncul di berbagai media massa cenderung semakin hangat, baik yang bersikap pro maupun kontra terhadap rencana penataan ulang frekuensi 3G. Itulah sebabnya konsultasi publik secara sangat transparan ini paling tidak dapat meminimalisasi kemungkinan adanya kebijakan publik yang berpotensi mudah mengundang kontroversi serta juga untuk memberi kepastian hukum bagi para operator dan stake-holder lainnya yang terkait langsung dengan investasi di bidang industri telekomunikasi. Hanya saja, perlu diingat, bahwa keputusan yang akan diterbitkan di akhir bulan Agustus 2005 ini baru sebatas kebijakan, sedangkan pelaksanaannya tidak otomatis mulai berlaku sejak saat itu karena akan diatur tersendiri proses rentang waktunya.

KEPALA BAGIAN UMUM DAN HUMAS,

GATOT S. DEWA BROTO

HP: 0811898504

E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`