Rombak Perizinan Frekuensi Radio Melalui M2M

Rombak Perizinan Frekuensi Radio Melalui M2M

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meresmikan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio berbasis Machine to Machine (M2M) di Gedung Menara Merdeka - Jakarta, Selasa (19/5).

Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan untuk menuju good governance, pelayanan perizinan frekuensi radio harus dilakukan secara cepat, transparan, fleksibel, dan akuntabel. Dalam implementasinya, pengembangan sistem perizinan frekuensi radio M2M menjawab tantangan pengguna dan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang mengedepankan percepatan, akurasi dan efisiensi seperti yang diamanatkan oleh Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunan Spektrum Frekuensi Radio.

Peresmian M2M ditandai dengan penyerahan Izin Stasiun Radio (ISR) kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. XL Axiata, PT. Indosat, PT. H3I dan Smartfren Telecom. M2M merupakan pengembangan dari sistem pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS). M2M merupakan inovasi dalam mewujudkan pelayanan prima, untuk meningkatkan akses dan mutu layanan, dengan mengadopsi prinsip keterbukaan (partisipatif) sesuai amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan sistem perizinan berbasis M2M akan menghubungkan server milik pengguna frekuensi radio (operator) yang langsung terhubung ke server Ditjen SDPPI, sehingga mengurangi campur tangan petugas/manusia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengatakan bahwa sistem berbasis Machine to Machine (M2M) mampu membuat kompilasi data perizinan pengguna frekuensi lebih akurat, menjadikan proses perizinan lebih mudah sehingga mempercepat penerimaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio, terutama perizinan microwave link yang merupakan perizinan terbesar yang dikelola oleh Ditjen SDPPI.

Dengan diresmikannya sistem perizinan frekuensi radio berbasis M2M, maka permohonan perizinan frekuensi radio dapat dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI secara luring (offline), sistem daring (online) dan melalui sistem Machine to Machine (M2M).

(Sumber/Photo : Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`