SDPPI Perkuat Kompetensi Penilaian Alat Perangkat Telekomunikasi

Workshop Penguatan Kompetensi Penilaian Kesesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomuniaksi

Bandung (SDPPI) - SDPPI berkomitmen untuk melakukan peningkatan kompetensi penilaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi guna menjamin keselamatan dan keamanan dalam menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Kegiatan Workshop yang diselenggarakan di Aston Hotel Bandung (6/3) adalah upaya untuk menjaring masukan dari stakeholder Balai Uji Dalam Negeri yang sudah mendapat penetapan dari Dirjen SDPPI guna penguatan kompetensi terhadap penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Dalam sambutannya, Dirjen SDPPI, Ismail, mengungkapkan bahwa perangkat telekomunikasi merupakan bagian dari ekosistem untuk membangun ekonomi digital.

Pertumbuhan infrastruktur ICT, telekomunikasi, dan IT di Indonesia saat ini merupakan bagian terpenting dalam menunjang pembangunan nasional. Ismail tidak menampik bahwa hal tersebut juga tergantung pada kesiapan infrastruktur termasuk perangkat-perangkat yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Indonesia, terang Ismail, merupakan pangsa pasar yang sangat besar sehingga banyak sekali negara-negara produsen yang berusaha untuk memasarkan perangkat-perangkatnya di Indonesia.

Sertifikasi merupakan hal yang wajib dilakukan, tegas Ismail merujuk amanah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan seluruh perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan sertifikasi. Fokusnya adalah agar perangkat yang beredar berkualitas serta memberikan keamanan kepada masyarakat dalam menggunakannya disamping untuk menjaga kesehatan dan keselamatan.

Hadirnya laboratorium di luar Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang dimiliki oleh Ditjen SDPPI membawa dampak yang positif bagi perkembangan industri telekomunikasi di tanah air. Dengan hadirnya laboratorium-laboratorium tersebut dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan disamping hasilnya yang berkualitas, terang Ismail.

Ismail berharap laboratorium yang ada saat ini bukan hanya diakui di Indonesia namun juga dapat diakui dunia internasional mengingat perkembangan industri di dalam negeri sangat pesat dan banyak perangkat yang diproduksi oleh Indonesia untuk pasar global.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, bahwa penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi PPI sebagai lembaga penilaian kesesuaian harus reliable, trusted dan efisien dan untuk mewujudkan ini Balai Uji Dalam Negeri didorong untuk diakui di negara lain. Hadiyana mencontohkan bahwa untuk menguji alat dan perangkat telekomunikasi yang akan di ekspor, industri dalam negeri nantinya tidak perlu mencari laboratorium uji ke luar negeri tapi cukup diuji di Indonesia dan hasil ujinya diakui di luar negeri.

Pada kesempatan ini, Hadiyana memaparkan peran regulasi penilaian kesesuaian untuk menguatkan kompetensi penilaian kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi baik oleh Lembaga sertifikasi maupun oleh laboratoriun-laboratorium uji. Disampaikannya bahwa saat ini Kementerian Kominfo sedang melakukan simplifikasi peraturan penetapan laboratorium uji dalam negeri dan pengakuan laboratorium uji luar negeri. Simplifikasi ini bukan hanya penggabungan 2 (dua) peraturan tapi juga simplifikasi prosesnya. Para pemangku kepentingan diminta memberikan masukan terhadap prosedur penetapan laboratorium uji dalam negeri dan pengakuan laboratorium asing.

Workshop ini dihadiri oleh 8 (delapan) laboratorium pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang ada saat ini yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kemkominfo, Laboratorium Inovasi TIK BPPT, Baristand Industri Surabaya, DDS Telkom, Laboratorium Penguji PT. Hastono Istana Teknologi (sub lab Electronic & RF), Bureau Veritas Consumer Products Service, Laboratorium PT. Sucofindo, dan Balai Besar Barang dan Bahan Teknik.

Karena penetapan Balai Uji Dalam Negeri terkait dengan akreditasi oleh badan akreditasi di Indonesia, Undang-undang Standardisasi Nasional, dan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional maka workshop ini juga menghadirkan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Dr. Donny Purnomo J.E. dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengharmoniskan regulasi penetapan laboratorium perangkat telekomunikasi dalam negeri dengan peraturan perundangan tersebut.

Sumber/Foto : Mukhsinun/Rastana

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`