SDPPI Terima Kunjungan Mahasiswa PEN Surabaya

Foto Bersama

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI pada 2 Februari lalu menerima kunjungan puluhan mahasiswa-mahasiswi dari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Jawa Timur, beserta dosen pembimbing mereka.

Kunjungan dalam rangka Study Excursie ke Direktorat Penataan Sumbar Daya itu diterima oleh Direktur Penataan Sumber Daya DR. Ir. Titon Dutono, M.Eng, yang didampingi Kasi Alokasi Dinas Penyiaran, Kasubbag Pengolahan Data, serta perwakilan dari Setditjen SDPPI sebagai pemateri.

Kasi Alokasi Dinas Penyiaran memberikan paparan mengenai Regulasi Penataan Frekuensi Radio. Di hadapan mahasiswa PENS dijelaskan bahwa Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas sebagai perumus kebijakan penataan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai amanat Undang-undang No. 36 Tahun 1999, yang menyatakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas.

Oleh karena itu, telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.

Regulasi-regulasi yang mengatur mengenai telekomunikasi di Indonesia, antara lain Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, PeraturanPemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Sementara Kasubbag Pengolahan Data mengungkapkan bahwa komunikasi bukan hanya sebagai sektor unggulan yang penyumbang 12,08 persen dari pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 yang rata-ratanya mencapai 6,23 persen, tetapi juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28F UUD 1945.

Pengelolaan TIK juga berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi. Di Indonesia, dengan 10 persen rata-rata penetrasi layanan 3G (2008-2011), penambahan 10 sambungan layanan 3G per 100 sambungan, dapat meningkatkan 1,5 persen GDP per kapita.

Dengan pertumbuhan 10 persen penetrasi broadband berdasarkan studi telah mengurangi angka pengangguran sebesar 0,006 persen (Kasus Brazil), dan pertumbuhan 1 persen penetrasi broadband terhadap jumlah “household” di Indonesia dapat mengurangi angka pengangguran sebesar 8,61 persen, berdasarkan studi pada 2012.

Fungsi SDPPI

Pada kesempatan yang sama, Setditjen SDPPI juga menjelaskan mengenai fungsi-fungsi SDPPI kepada mahasiswa PENS, mulai dari fungsi penataan hingga fungsi sebagai penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam menjalankan fungsi penataan, SDPPI menjalankan perencanaan dan pengaturan alokasi spektrum frekuensi radio orbit satelit termasuk di dalamnya Hak Labuh Satelit agar menghasilkan kualitas telekomunikasi nirkabel yang berstandar internasional.

Kemudian fungsi pelayanan, yang meliputi pelayanan izin spektrum frekuensi radio, pelayanan sertifikasi operator radio, pelayanan standarisasi perangkat pos dan informatika.

SDPPI juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan sumber daya spectrum frekuensi radio dan orbit satelit serta kewajiban sertifikasi alat dan perangkat.

Terakhir, fungsi penghasil PNBP, dimana Ditjen SDPPI merupakan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai penghasil PNBP atas sumber daya milik negara yang dikelolanya melalui izin spectrum frekuensi radio serta pelayanan lainnya yang terkait dengan sertifikasi operator radio dan standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

(Sumber/Foto : Rani, Direktorat Penataan Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`