Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/3/2013
Uji Publik RPM Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Sumber ilustrasi: http://www.kabarbisnis.com/images/picture/ponsel_sms_2.jpg

(Jakarta, 6 Maret 2013). Selama ini berbagai hal yang terkait dengan pengaturan perangkat telekomunikasi di Indonesia sudah dilandasai secara hukum dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 yang menyebutkan: (1). Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2). Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di antaranya yang mengatur tentang perangkat telekomunikasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 74 menyebutkan:

  1. Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian.
  2. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri.
  3. Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat.
  4. Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional.
  5. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur dengan Keputusan Menteri.

Adapun Keputusan atau Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Namun dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang perlu untuk diganti. Adapun perubahan yang mendasar dalam RPM tersebut berikut sejumlah lampirannya (Lampiran I dan II, kemudian Lampiran III, lalu Lampiran IV sd VII, selanjutnya Lampiran VIII dan terakhir Lampiran IX sd XI) antara lain:

  1. Penghapusan ketentuan mengenai MRA mengingat dalam implementasinya tidak terdapat pelaksanaan MRA dan rencana penerapan pasar bebas pada tahun 2015 .
  2. Dalam RPM ini tidak lagi diatur ketentuan tentang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tipe Sertifikat A untuk pabrikan/distributor dan tipe Sertifikat B untuk importir, perakit/institusi dengan pertimbangan antara lain :
    1. dalam implementasi di lapangan importasi barang yang dilakukan melalui pintu masuk Bea dan Cukai tidak mengenal Sertifikat A dan Sertifikat B .
    2. mempermudah pengawasan di lapangan .
  3. Penambahan substansi terkait pengujian laboratorium (in house test) mengingat perlunya optimalisasi pelayanan publik yang cepat dan tepat serta mengakomodir hal-hal yang bersifat mendadak, urgen dan khusus namun tetap mengutamakan pelayanan secara transparan.
  4. Penambahan persyaratan dalam permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, khususnya untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet wajib melampirkan daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM atau daftar Electronic Serial Numbers (ESNs) untuk CDMA.
  5. Adanya perubahan terminologi yang semula sesuai laporan hasil uji (test report) menjadi Rekapitulasi Hasil Uji (RHU Test Report) hal ini disesuaikan dengan terminologi yang biasa digunakan oleh Balai Uji .
  6. Penambahan substansi yang mengatur antara lain:

    1. Pengujian dengan cara pengukuran melalui pengujian laboratorium (in house test) yang semula dikenakan tarif reguler, dalam RPM ini diatur tarif sesuai kategori pengujian, yaitu:
      1. Pengujian kelas regular;
      2. Pengujian kelas lI;dan
      3. Pengujian kelas I .
    2. Ketentuan sampel uji setelah dilakukan pengujian adalah sebagai berikut:
      1. Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat ;
      2. Apabila dalam jangka waktu 10 (s uluh) hari kerja sampel uji tidak diambil oleh pemohon maka sampel uji tidak lagi menjadi tanggung jawab Balai Uji ;
    3. Ketentuan penerbitan surat rekomendasi oleh Lembaga Sertifikasi untuk keperluan antara lain:
      1. pengeluaran sampel uji ;
      2. komponen pendukung (part list) ;
      3. wajib/tidak wajib sertifikasi .

Sehubungan dengan itu, kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan RPM ini diberi kesempatan melalui uji publik ini untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 15 Maret 2013 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id . Sebagai informasi, RPM ini dalam pembahasannya telah melibatkan berbagai pihak terkait antara lain: internal Kementerian Kominfo, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai), penyelenggara telekomunikasi, dan vendor telekomunikasi. Keterlibatan berbagai pihak ini penting disebutkan, karena justru menunjukkan ada koordinasi lintas instansi, dan bahkan RPM ini di antaranya disusun searah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

----------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.kabarbisnis.com/images/picture/ponsel_sms_2.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`