Siaran Pers No. 23/PIH/KOMINFO/3/2013
Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Telekomunikasi Tanpa Izin

Sumber ilustrasi: http://teamonebsi.files.wordpress.com/2011/11/cyber-law-thumb96215626.jpg?w=429&am

(Jakarta, 12 Maret 2013) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, Kementerian Kominfo dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut di atas.

Belum lama ini atau tepatnya pada tanggal 26 Pebruari 2013 Penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) ke Kejaksaan khususnya melalui Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Jasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB, yang perusahaannya beralamat di Jl. Medoho Raya No. 27 Semarang, yang dituduh telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel (yang kemudian tugas pokok dan fungsinya sejak awal tahun 2011 dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika). Padahal PT Indo Abadi sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi kemudian mendistribusikan kepada para pelanggannya. Keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi.

Sebelum pemrosesan tersebut, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang sesungguhnya sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya, namun demikian tidak direspon secara positif, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasi.

Sebagai informasi, sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara. Seluruh proses perizinan tersebut sama sekali tidak dikenai pungutan biaya apapun. Prinsipnya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka kewajiban Kementerian Kominfo untuk memprosesnya secara cepat, tepat dan transparan. Informasi ini perlu dipertegas untuk menunjukkan pada publik, bahwa asas transparansi tanpa pungutan pengurusan izin sebagai bagian dari pelayanan publik di Kementerian Kominfo sudah cukup lama berlangsung. Sehingga jika ada pihak dalam pengurusan izin merasa dihubungi oleh oknum tertentu (baik pegawai Kementerian Kominfo atau pihak ekternal di luar Kementerian Kominfo) untuk memperlancar proses perizinan dipersilakan untuk melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Kominfo (ke email: gatot_b@postel.go.id dan atau HP: 0811898504) dan laporan kesaksiaannya akan dijaga kerahasiaannya sesuai UU yang berlaku.

Bahwasanya jika izin telah diperoleh kemudian kepada pemilik izin ISP dan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi lainnya diwajibkan untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) itu adalah persoalan lain, karena itu memang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Misalnya ada pungutan resmi yang disebut sebagai Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun. Dan itu pun langsung disetorkan ke Kas Negara bukan ke Kementerian Kominfo. Sehingga jika Kementerian Kominfo tidak melakukan penegakan hukum, sama artinya Kementerian Kominfo tidak adil, karena melakukan pembiaran terhadap entitas bisnis tertentu yang melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa kewajiban di antaranya membayar kewajiban PNBP-nya.

Kegiatan penegakan hukum yang dikoordinir oleh Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika ini tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah saja, tetapi juga dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia dan bahkan beberapa di antaranya sudah selesai proses peradilannya. Sebagai gambaran, kasus penyelenggaraan jasa akses internet tanpa izin yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kasus di Sleman - DIY dan Semarang - Jawa Tengah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 488/Pid.Sus/2012/PN.Slmn dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 262/Pid/Sus/2012/PN.Smg. Putusannya adalah berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi tersebut di atas.

-------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://teamonebsi.files.wordpress.com/2011/11/cyber-law-thumb96215626.jpg?w=429&h=296.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`