Siaran Pers No. 232/PIH/KOMINFO/12/2009
Pelaksanaan Stasiun Televisi Berjaringan Sejak Tanggal 28 Desember 2009


(Jakarta, 28 Desember 2009). Departemen Kominfo melalui Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009 tertanggal 20 Oktober 2009 telah mengumumkan adanya Peraturan Menteri Kominfo RI No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan O leh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, yang disahkan oleh Mohammad Nuh yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo pada tanggal 19 Oktober 2009. Pengesahan Peraturan Menteri tersebut merupakan wujud konsistensi pemerintah, mengingat sebelumnya pada bulan Desember 2007 yang seharusnya dilakukan ternyata ditunda hingga paling lambat bulan Desember 2009. Sebagaimana diketahui, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (khususnya yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal) dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta telah mengamanatkan tentang perlunya menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Kewajiban tersebut didasari oleh pertimbangan, bahwa penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah. Di samping itu, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, bahwasanya pelaksanaan sistem stasiun jaringan sebagai arah dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya harus mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan serta yang terpenting adalah terjaminnya masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pelaksanaan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang sudah mempunyai stasiun relai sebelum diundangkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (LPS TV eksisting) wajib melaporkan kepada Menteri Kominfo tentang persiapan dan langkah-langkah yang sedang dan/atau telah dilakukan dalam implementasi SSJ sesuai surat Menteri Kominfo No. 442 tanggal 19 Agustus 2009 dan No.541 tanggal 30 September 2009. Meskipun saat itu Peraturan Menteri Kominfo tentang SSJ belum diterbitkan, akan tetapi 10 LPS TV eksisting (RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, SCTV, Metro TV, TVOne, Trans TV, Trans 7 dan ANTV) telah menjawab surat Menteri Kominfo dimaksud.
  2. Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 , maka LPS TV eksisting diminta untuk mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan SSJ kepada Menteri Kominfo dengan mencantumkan wilayah jangkauan siaran sesuai dengan daftar stasiun relay yang ada dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) serta menentukan induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringa n. LPS TV sebagaimana dimaksud di atas telah mengajukan permohonan SSJ kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Menteri Kominfo membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk melakukan penilaian terhadap seluruh permohonan SSJ dari LPS TV, yang anggotanya terdiri dari instansi terkait (Ditjen SKDI, Ditjen Postel, KPI, dan tim pakar) dibawah koordinasi Dirjen SKDI.
  4. Tim monitoring ini menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo untuk menyetujui atau menolak permohonan LPS dalam pelaksanaan SSJ khususnya terkait dengan wilayah jangkauan siaran dengan memperhatikan daerah ekonomi maju dan daerah kurang maju.
  5. Bersamaan dengan proses di atas, maka LPS diminta untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pendirian badan hukum lokal. Apabila tidak terdapat modal yang dimilki oleh anggota masyarakat daerah untuk mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan-alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo atau Pemerintah Daerah setempat, status kepemilikan stasiun relai di beberapa daerah masih dapat dimiliki oleh LPS. Di samping itu, LPS juga diminta menjajaki kerjasama dengan LPS lokal yang sudah berizin atau mendirikan LPS baru bagi daerah yang belum ada stasiun relai eksisting.
  6. LPS membentuk badan hukum baru untuk proses pembentukan LPS lokal yang berasal dari stasiun relai yang akan dilepas.
  7. LPS diminta untuk membuat perjanjian kerjasama antara LPS Induk Stasiun Jaringan dan LPS Anggota Stasiun Jaringan, terkait dengan durasi dan program acara relai siaran.
  8. LPS diminta mengajukan proses perizinan kepada Menteri Kominfo melalui KPI/KPID dengan dapat menggunakan frekuensi yang sama dengan stasiun relai tanpa menunggu peluang usaha.
  9. KPI/KPID melakukan proses EDP dan mengeluarkan rekomendasi kepada badan hukum baru untuk dibawa ke FRB yang diselenggarakan oleh Menteri Kominfo.
  10. Menteri Kominfo menerbitkan IPP bagi badan hukum baru (LPS lokal) sesuai hasil FRB dan selanjutnya dilakukan amandement terhadap IPP penyesuaian yang dimilki LPS induk jaringan.

Untuk melaksanakan proses SSJ di atas diperlukan waktu yang cukup. Oleh karena itu selama proses berlangsung, LPS TV eksisting masih tetap dapat menggunakan stasiun relainya sampai proses perizinan LPS lokal dengan badan hukum baru selesai. Pelepasan stasiun relai yang dimiliki tidak mutlak berarti pelepasan aset perusahaan, karena LPS lokal (badan hukum baru) dapat melakukan sewa terhadap perangkat pemancar, menara dan aset lainnya yang dimiliki LPS TV eksisting. Untuk sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 70 PP 50 tahun 2005 menyatakan bahwa LPS TV eksisting harus melepasakan kepemilikan terhadap stasiun relay yang berada di Ibukota Provinsi paling lambat tanggal 28 Desember 2007 kecuali pemilik modal daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala, antara lain:

  1. Adanya persengketaan masalah perundangan. UUI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya proses constitutional review di Mahkamah Konstitusi dan telah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 030/SKLN-IV/2006, tanggal 17 April 2007 jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 031/PUU-IV/2006, tanggal 17 April 2007. Di samping itu, PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya proses judicial review di Mahkamah Agungberdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 18P/HUM/2006, tanggal 19 April 2007 yang putusannya baru diterima bulan Agustus 2007.
  2. Kendala lain berasal dari aspek bisnis. Karena adanya kewajiban untuk mengubah stasiun relay menjadi stasiun penyiaran lokal dengan badan hukum baru maka terjadi kesulitan dalam pemecahan aset perusahaan, khususnya bagi LPS yg sudah go public . Akibatnya, diperlukannya investasi baru untuk membentuk stasiun-stasiun penyiaran lokal di daerah (SDM, perangkat studio dan materi siaran lokal). Serta p erlunya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di daerah dan masih terbatasnya potensi pasar iklan lokal.

Berdasarkan kendala tersebut diatas, Menteri menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 32 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: melakukan kajian secara komprehensif, terarah, dan berkesinambungan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan tentang penerapan Sistem Stasiun Jaringan; m elakukan koordinasi dengan berbagai lembaga/instansi yang terkait; dan penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai dilaksanakan secara bertahap paling lambat tanggal 28 Desember 2009. Lebih lanjut, Peraturan Menteri No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengatur mengenai ketentuan-ketentuan teknis bagi Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan. Saat ini semua lembaga penyiaran swasta televisi eksisting telah melaporkan kepada Menteri Kominfo mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh TV tersebut dalam rangka menerapkan SSJ, antara lain persiapan untuk pembentukan badan hukum lokal di setiap daerah sebagai bentuk pengalihan stasiun relay menjadi LPS TV lokal.

Memperhatikan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, maka implementasi sistem stasiun jaringan oleh pemerintah harus berada dalam koridor-koridor, sebagai berikut:

  1. Keseimbangan dalam perlindungan terhadap konsumen penyiaran (masyarakat), pelaku (lembaga penyiaran) dan bangsa/negara. Pelaku dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta yang dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 dan Lembaga Penyiaran Swasta yang telah eksis sebelum berlakunya UU No. 32 Tahun 2002.
  2. Sasaran dari pada sistem stasiun jaringan dapat berupa tahapan-tahapan yang menuju ke arah kesempurnaan. Maksudnya adalah apabila terhadap alasan-alasan yang spesifik sehingga sistem stasiun jaringan tidak dapat mencapai kesempurnaan, maka tidak ada salah apabila kebijakan implementasi diarahkan kepada pembentukkan kerangka dasarnya terlebih dahulu.
  3. Pasal 70 dari PP No. 50 Tahun 2005 menetapkan penilaian terhadap kebijakan tersebut berada pada Menteri atau Pemerintah Daerah setempat. Dalam merumuskan alasan-alasan spesifik diharapkan Menteri atau Pemerintah Daerah dapat menggali dan merumuskan dari fakta-fakta yang melingkupi kegiatan para pelaku usaha penyiaran atau dari masyarakat itu sendiri.
  4. Dengan demikian diharapkan kebijakan Menteri dalam melakukan implementasi dari pada Sistem Stasiun Jaringan dapat berada dalam koridor melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 dan tidak ada pihak yang dirugikan baik konsumen penyiaran (masyarakat) atau pelaku penyiaran dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`