Siaran Pers No. 33/PIH/KOMINFO/4/2013
Nota Kesepahaman Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan Ditjen Perhubungan Udara tentang Kerja-Sama Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penerbangan

Sumber  Ilustrasi: http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/1331169983946683029.jpg

(Jakarta, 26 April 2013). Pada tanggal 26 April 2013 telah berlangsung acara penanda-tanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan dengan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti tentang Kerja-Sama Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penerbangan.

Secara substansi, Nota Kesepahaman ini dilatar-belakangi oleh suatu kondisi, bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penerbangan dapat mengalami gangguan baik dari stasiun-stasiun radio penerbangan maupun diluar penerbangan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Selain itu, fakta menunjukkan, bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan perlu dilakukan perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan dari gangguan, baik yang berasal dari stasiun-stasiun radio penerbangan maupun diluar penerbangan. Dan tidak kalah pentingnya, bahwasanya perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan perlu dukungan semua pihak demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan.

Adapun dasar hukum Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  3. PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  4. PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 20 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Perhubungan;
  6. Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan No . 51 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171) yang mengatur tentang sertifikasi fasilitas navigasi penerbangan .

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi jajaran Ditjen SDPPI dan Ditjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi melaksanakan tugas dan fungsinya untuk pengamanan spektrum frekuensi radio penerbangan. Sedangkan ruang lingkup nya meliputi koordinasi, pertukaran data, pengawasan, penanganan gangguan, penertiban oleh Ditjen SDPPI dan Ditjen Perhubungan dalam rangka pengamanan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan di lingkungan Bandar Udara dan di ruang udara Republik Indonesia.

Tugas dan Tanggung jawab Ditjen SDPPI adalah:

  1. Melakukan pengawasan dan penanganan gangguan terhadap spektrum frekuensi radio penerbangan baik yang berasal dari pancaran stasiun radio penerbangan, stasiun radio diluar penerbangan, maupun yang berasal dari gangguan frekuensi radio lainnya .
  2. Melakukan tindakan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio yang mengganggu spektrum frekuensi radio penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
  3. Menindaklanjuti dengan segera laporan Ditjen Perhubungan Udara atas gangguan spektrum frekuensi radio penerbangan.
  4. Melakukan observasi dan monitoring serta memberikan bimbingan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.

Tugas dan Tanggung Jawab Ditjen Perhubungan Udara adalah:

  1. Melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan frekuensi radio penerbangan terhadap gangguan dari spektrum frekuensi radio diluar spektrum frekuensi radio penerbangan.
  2. Melakukan pengawasan internal dan menjamin penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan tidak mengganggu spektrum frekuensi radio diluar spektrum frekuensi radio penerbangan.
  3. Melaporkan terhadap semua gangguan frekuensi radio penerbangan dengan segera kepada Ditjen SDPPI.
  4. Meminta bantuan bimbingan teknis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan .
  5. Memberikan akses dan pendampingan kepada personil Ditjen SDPPI dalam rangka pencegahan gangguan melalui pemeriksaan terhadap penggunaan frekuensi radio.

Juga disebutkan dalam Nota Kesepahaman tersebut, bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman ini diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama sesuai kebutuhan antara Ditjen SDPPI dan Ditjen Perhubungan yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat setingkat eselon II (dalam hal ini Direktur Pengendalian Sumber Daya dari Ditjen SDPPI dan Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara) . Perjanjian Kerja Sama tersebut harus dibuat selambat-lambatnya 6 bulan setelah ditandatangani Nota Kesepahaman ini. Akan halnya jangka waktu Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagai latar belakang informasi hingga kemudian terwujudnya Nota Kesepahaman ini, perlu kiranya diketahui, bahwa Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan bersama Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko pada tanggal 29 Mei 2012 telah memenuhi undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR-RI. Adapun topik utama pembahasan RDP adalah masalah potensi gangguan frekuensi terhadap penerbangan udara, khususnya pasca terjadinya musibah kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak Bogor. Akhirnya, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan dengan mengacu kepada Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Amatir Radio (IAR) yang ada. Sehubungan dengan itu, Komisi I DPR-RI juga mendesak Kementerian Kominfo bertindak lebih tegas bila menemukan adanya penggunaan frekuensi radio yang tidak berijin atau tidak sesuai ISR dan IAR.

Untuk menindaklanjuti RDP tersebut, Ditjen SDPPI dan Ditjen Perhubungan Udara telah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi internal untuk penyusunan Nota Kesepahaman tersebut di atas. Rapat ini diperlukan memantapkan dan menyamakan visi dan persepsi antara Ditjen SDPPI dengan Ditjen Hubud mengenai hal yang mesti dituangkan dalam Nota Kesepahaman dimaksud .

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber: http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/1331169983946683029.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`