SIARAN PERS NO. 4/PIH/KOMINFO/1/2015
Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Perizinan Spektrum Frekuensi


(Jakarta, 30 Januari 2015). Sebagai wujud konkrit dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika mereformasi beberapa jenis perizinan di bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio. Untuk tahap awal ini, Menteri Komunikasi telah menandatangani 8 Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan Perizinan dimaksud.

Reformasi perizinan dilakukan dengan memotong jalur proses birokrasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah sehingga dapat mempercepat penyelesaian izin karena secara otomatis mengurangi jumlah hari prosesnya. Sebagai contoh, Izin dalam Permen nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari dipersingkat menjadi 7 hari kerja. Izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari, untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, dan seterusnya. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

Paling signifikan mengalami perubahan, adalah izin pinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas , yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.


Reformasi perizinan juga dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin, sehingga ada beberapa persyaratan yang semula diharuskan lalu dihapus, misalnya izin tentang jasa telekomunikasi bagi penyelelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telekomunkasi, tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena yang bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti business plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan.


Bentuk reformasi perizinan lainnya yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada Direktur Jenderal terkait kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.


Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menteri Kominfo telah menugaskan 6 orang pejabat setingkat eselon III yang di BKO-kan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat yang dilakukan rotasi setiap 6 bulan untuk memberikan pelayanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lainnya. Untuk detail perubahan perizinan dimaksud, dapat dicermati dalam lampiran siaran pers ini.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`