Siaran Pers No. 84/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Langkah Progresif Ditjen Postel Menuju Rencana Penyusunan Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Pengakuan Balai Uji Negara Asing


  1. Ditjen Postel baru saja menyelesaikan Keputusan Dirjen Postel No. 241/Dirjen/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Lembaga Pengujian Dalam Negeri dan juga Keputusan Dirjen Postel No. 242/Dirjen/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Lembaga Pengujian Negara Asing di Lingkup ASEAN. Dasar hukum dari disusunnya kedua rancangan petunjuk teknis tersebut adalah sebagai berikut: Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 74 Ayat (1) yang menyatakan "Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil pengujian". Demikian pula pada Ayat (2) yang menyebutkan "Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri". Lebih lanjut juga disebutkan pada Pasal 75 Ayat (1) yang menyatakan "Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain", dan Ayat (2) yang menyatakan " Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) mengikuti ketentuan yang berlaku ".
  2. Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.349 Tahun 2003 tentang Pengesahan Badan Penetap (Designating Authority /DA) dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang telah mengesahkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi selaku Badan Penetap (Designating Authority/DA). Adapun kewenangannya tersebut adalah untuk menetapkan lembaga sertifikasi dan atau lembaga pengujian sebagai lembaga penilaian kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) dan juga untuk mengakui lembaga penilaian kesesuaian di lingkup negara – negara ASEAN.
  3. Secara ringkas, skema penetapan balai uji dalam negeri dan skema pengakuan balai uji negara asing di lingkup ASEAN adalah sebagai berikut. Untuk "Penetapan Laboratorium Uji Dalam Negeri", maka pada tahap awalnya balai uji mengajukan formulir permohonan kepada Dirjen Postel dengan menyertakan: bukti status hukum di Indonesia, sertifikat akreditasi, struktur organisasi dan CV staf, tata letak laboratorium, pernyataan fasilitas dan metode pengujian, salinan laporan pengujian, salinan panduan mutu, checklist kompetensi teknis, dan biaya permohonan. Selanjutnya, Ditjen Postel kemudian mengevaluasi laboratorium uji terhadap persyaratan penetapan dan kriteria MRA (Mutual Recognition Arrangement). Pada tahap ini, Ditjen Postel akan menginformasikan jika ada kekurangan.
  4. Jika semuanya sudah lengkap, Ditjen Postel akan melakukan site visit dan penilaian berdasarkan checklist yang ditetapkan. Ditjen Postel kemudian akan mengkaji laporan penilaian uji. Jika berdasarkan pengkajian ini sudah dinyatakan laik, Ditjen Postel akan menerbitkan sertifikat penetapan untuk laboratorium uji. Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Ditjen Postel adalah memasukkan informasi ke dalam daftar laboratorium uji yang diakui serta menempatkan informasi laboratorium uji pada website Ditjen Postel. Sedangkan tahap terakhir adalah berupa pengajukan permintaan pengakuan balai uji oleh Ditjen Postel kepada DA (Badan Penetap/Designating Authority/DA) selaku mitra MRA.
  5. Sedangkan untuk Pengakuan Balai Uji Negara Asing di ASEAN, maka tahap pertama yang harus dilakukan DA selaku mitra MRA adalah dengan mengajukan permintaan pengakuan kepada Ditjen Postel dengan melampirkan sertifikat penetapan, sertifakat akreditasi, salinan kesepakatan kontraktual, dan checklist kompetensi teknis. Selanjutnya, Ditjen Postel akan mengevaluasi balai uji asing terhadap persyaratan pengakuan dan kriteria MRA. Dalam tahap ini, jika ada kekurangan kelengkapan administrasi, maka Ditjen Postel akan menginformasikan kekurangan kepada DA selaku mitra MRA. Seandainya dalam evaluasinya tidak dijumpai adanya persoalan dan kekurangan, Ditjen Postel akan segera menerbitkan sertifikat pengakuan kepada DA selaku mitra MRA. Ditjen Postel selanjutnya akan memasukkan informasikan ke dalam daftar balai uji yang diakui. Dan yang terakhir berupa tahap dimana Ditjen Postel akan menempatkan informasi balai uji asing yang diakui pada website Ditjen Postel.
  6. Dengan selesainya pembuatan petunjuk teknis penetapan dan pengakuan balai uji, maka akan membuka pasar industri pengujian di Indonesia di mana laboratorium-laboratorium pengujian yang ada di perguruan-perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia akan mempunyai kesempatan untuk ditetapkan sebagai unsur penilai kesesuaian antara perangkat telekomunikasi terhadap regulasi teknisnya sesuai ruang lingkup akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Laboratorium-laboratorium pengujian tersebut juga akan mempunyai kesempatan untuk memperoleh pengakuan dari negara asing sehingga menjadi laboratorium kelas dunia.
  7. Langkah Ditjen Postel dengan selesainya dua regulasi tersebut merupakan suatu kebijakan yang sangat signifikan, karena kemungkinan munculnya laboratorium-laboratorium pengujian yang mempunyai kesempatan untuk ditetapkan sebagai unsur penilai antara perangkat telekomunikasi terhadap regulasi teknisnya menjadi sangat terbuka.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`