Sinergi Monitoring Dorong Kualitas Hasil Berskala Internasional

Plt. Direktur Pengendalian SDPPI, Nurhaedah, memimpin rapat evaluasi hasil monitoring internasional band High Frequency (HF) triwulan I Tahun 2019 di Balai Monitor Kelas I Kupang (25/04/2019).

Kupang (SDPPI) – Tahapan koordinatif penting dilakukan oleh stasiun monitoring tetap UHF dan unit pelaksana teknis (UPT) pendukung kegiatan monitoring band UHF. Sinergi yang dilakukan dapat menghasilkan hasil monitoring yang sesuai dengan kualitas monitoring skala internasional khusus band HF.

Demikian ditekankan Plt Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Nurhaedah, dalam sambutannya saat membuka Rapat evaluasi hasil monitoring internasional band High Frequency (HF) triwulan I Tahun 2019 di Balai Monitor Kelas I Kupang (25/04/2019).

Nurhaedah juga menyampaikan pentingnya kontribusi dari wadah monitoring band HF bagi keperluan monitoring nasional “Seperti penyelesaian gangguan frekuensi penerbangan band HF dan gangguan yang disebabkan ketidaktertiban penggunaan frekuensi radio pada band amatir radio,” katanya.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada 25-26 April 2019 itu, turut hadir perwakilan dari Direktorat Operasi Sumber Daya, perwakilan stasiun monitoring tetap HF Medan, Tangerang, Samarinda, dan Merauke. Hadir pula perwakilan UPT non stasiun monitoring tetap HF dari Jambi, Palembang, Surabaya, Denpasar, Manado, dan Ambon, sebagai stasiun monitoring HF pendukung.

Kegiatan ini belandaskan fungsi koordinator stasiun monitor tetap HF, yang ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 16 Tahun 2019, merupakan implementasi Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 75 Tahun 2015 terkait partisipasi Indonesia dalam penyampaian laporan hasil monitoring band HF kepada program monitoring International Telecommunication Union (ITU) setiap triwulan.

Rapat dimulai laporan Kepala Balai kelas I Kupang Tri Joko, yang menyampaikan agenda rapat, maksud dan tujuan, pemanfaatan perangkat monitor, dan program koordinator stasiun monitoring tetap HF untuk periode dua tahun ke depan.

Sementara itu, Kasubdit Konsultasi dan Data operasi Sumber Daya Fidyah Ernawati menyampaikan usulan bahan monitoring berupa data eksisting pengguna band HF nasional untuk dimonitor eksistensi penggunaan frekuensi radionya, dimana data hasil monitornya akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk keperluan Direktorat Operasi Sumber Daya.

Sebelum tahapan evaluasi hasil monitoring band HF dibahas, terlebih dahulu disampaikan paparan tentang riwayat terselenggaranya monitoring internasional di Indonesia oleh Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya Untung Widodo. Dipaparkan secara singkat terbentuknya koordinasi antar lima stasiun monitoring tetap band HF yang berada di UPT Medan, Tangerang, Samarinda, Kupang dan Merauke. Selanjutnya, stasiun-stasiun tersebut didaftarkan di List VIII – ITU, hingga Indonesia (Kemkominfo) dapat berpartisipasi aktif ikut program monitoring ITU dan melaporkan hasilnya setiap triwulan.

Selanjutnya, dipandu Kepala Seksi Monitoring dan Penertiban Balmon Kelas 1 Kupang Bernarth Ch Lima, tahapan evaluasi hasil monitoring band HF untuk triwulan kesatu tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ITU dan Perdirjen Nomor 15 Tahun 2015 yang hasil evaluasinya disampaikan ke Pusat Kerjasama Internasional (PusKI) untuk diteruskan ke ITU sebagai laporan.

Sebagai penutup acara, peserta rapat melakukan inspeksi ke stasiun monitor tetap HF-Kuanheum untuk melihat operasi monitoring dan kondisi perangkat monitor yang digunakan sekaligus mendiskusikan kinerja stasiun monitor dan pemeliharaan perangkatnya.

Sumber/foto : UWe-Ditdal SDPPI.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`