Sosialisasi SFR Lewat Tatap Muka dan Daring

Sosialisasi Frekuensi radio yang diselenggarakan oleh Balmon Yogyakarta menghadirkan beberapa pembicara antara lain dari BMKG (27/07/2020).

Yogyakarta (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Yogyakarta menggabungkan konsep sosialisasi tatap muka dan dalam jaringan (daring), saat mempertemukan stakeholder pengguna frekuensi radio bersama elemen masyarakat, Senin (27/7/2020).

Narasumber yang hadir secara daring adalah Kepala Stasium Iklim (BMKG), Reni Kraningtyas , Manager Teknik, Perum LPPNPI, Cabang Yogyakarta Dudik Fahrudin Sukarno dan Fahmi serta Adityawarman dari Ditjen SDDPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sedangkan peserta yang berasal dari komunitas postel, instansi pemerintah, dan stakeholder terkait di wilayah kerja Balmon Yogyakarta, hadir di ruang ballroom, Hotel Grand Mercure Yogyakarta.

“Peserta sejumlah 100 orang menggunakan ruang dengan ukuran dua kali lipat dari jumlah yang hadir. Pelaksanaan sosialisasi tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” kata Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto, saat membuka Sosialisasi Pengawasan, Pengendalian dan Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Wilayah DIY dan sekitarnya.

Ia mengungkapkan melalui strategi komunikasi yang terencana dan tepat, kegiatan sosialisasi menjadi salah satu media dalam menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio. “Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio kepada masyarakat dan stakeholder terkait,“ katanya.

Sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan kepada pengguna frekuensi radio di wilayah DIY dan sekitarnya tentang pentingnya Frekuensi BMKG dan Penerbangan. Disampaikan juga informasi tentang layanan perizinan (e-licensing perizinan ISR) dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga peserta dapat mengaplikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penegakan hukum bidang spektrum frekuensi.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, yang turut hadir di kegiatan tersebut, juga menjelaskan frekuensi sebagai sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan baik. “Seorang kepala daerah menertibkan wilayahnya. Akibat penggunaan frekuensi ilegal, dampaknya membahayakan dan bisa berakibat fatal, baik untuk melihat prakiraan cuaca, keselamatan penerbangan atau lainnya. Untuk itu pentingnya pengaturan penggunaan frekuensi radio agar tepat penggunaanya,” katanya.

Balmon Yogyakrta terus berupaya mendekatkan informasi seputar Spektrum Frekuensi Radio kepada masyarakat, baik melalui sosial media, meeting online dan metode lainnya yang efektif dan efisien. Diharapkan, pengawasan, pengendalian dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah DIY dan sekitarnya bisa dirasakan manfaatnya bersama.

(Sumber/foto: Lisa, Junrevol/Hanif)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`