Terus tingkatkan pelayanan, Ditjen SDPPI tindaklanjuti survei IKM dan IIPP

pelayanan publik

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada Selasa (22/03) memaparkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Pelayanan Publik (IIPP) 2015 yang diselenggarakan dalam upaya terus meningkatkan kepuasan pelayanan.

Dalam acara yang digelar di GedungPusat TIK Nasional (PUSTIKNAS) Jakarta itu Ditjen SDPPI juga menggalang masukan dari para narasumber mengenai pelayanan yang diberikan selama ini yang bisa digunakan sebagai bahan bagi perbaikan pelayanan kedepan.

Indikatordan rekomendasi yang diusulkan para narasumber antara lain:

  1. Waktu pelayanan

Dalam hal ini lebih ditekankan pada waktu selesainya perizinan dan sertifikasi, karena pengguna layanan mengharapkan proses penyelesaian pelayanan perizinan dan sertifikasi yang lebih cepat.

a. Mereview semua SOP untuk menyederhanakan prosedur, waktu, dan persyaratan yang masih dimungkinkan dengan mempertimbangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

b.Mensosialisasikan jangka waktu (timeline) penyelesaian layanan kepada setiap pelanggan, dan menyediakan dukungan sistem informasi tentang kepastian waktu penyelesaian layanan, misalnya dengan mencantumkan tanggal selesainya layanan pada resi penerimaan dokumen.

c.Penambahanpersonel yang berkompetensi / bersertifikasi ISO dan menambah alat ukur yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan mutakhir di bidang TIK, seperti teknologi LTE.

2. Kompetensi pelaksana

Indikator ini hanya ditujukan kepada unit pelayanan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dan Balai Besar Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Rekomendasi :

a. Meningkatkan pengetahuan petugas frontline unit layanan Sertifikasi Alatdan Perangkat Telekomunikasi tentang pengetahuan produk (product knowledge) yang harus diuji di Balai Besar Pengujian.

b. Memberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan mulai dari petugas frontline, middleline, dan backline, serta melakukan evaluasi atas dampak pelatihan yang diberikan tersebut.

3. Produk hasil pelayanan

Indikator ini menyangkut tentang produk hasil pelayanan yang sesuai dengan harapan pengguna layanan, dan hanya ditujukan kepada unit pelayanan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dan Balai Besar Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Rekomendasi:

a. Menyediakan media informasi dan menyebarluaskan informasi yang menjelaskan spesifikasi dari setiap jenis layanan sertifikasi dan pengujian alat.

b. Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi tentang media informasi tersebut.

Berdasarkan survei, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Ditjen SDPPI pada 2015 mencapai angka 3,16 dari skala 4 atau 79,05 dari skala 100. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pencapaian sebesar 0,05 terhadap target penilaian yang diharapka nyaitu sebesar 79.

Sementara Indeks Integritas Pelayanan Publik Ditjen SDPPI mencapai 8,57 dari skala tertingi yakni 10.

(Sumber: Sekditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`