Tindak Lanjut Operasi di Karimun, Balmon Periksa Saksi

Balmon Batam

Batam (SDPPI) – Operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) di Kabupaten Karimun masuk dalam tahapan Pemeriksaan Saksi, Rabu (22/7/2020).

Penertiban frekuensi radio secara rutin dilakukan di wilayah kerja Balai Monitor SFR Kelas II Batam sesuai Pasal 53 Jo Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 52 Jo Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah,” kata Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam mengutip bunyi UU tersebut.

Ia menjelaskan siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dijerat Pasal 33 Ayat 1 atau Pasal 33 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.

“Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kerugian meninggalnya seseorang, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Selain itu, Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan, menggunakan perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 itu, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," urainya.

Balmon Batam telah melaksanakan operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Karimun pada 16 hingga 20 Maret 2020.

Menurut Indra Sofany, Subkoordinator Pemantauan dan Penertiban Balmon Kelas II Batam, pembinaan bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan membuat komitmen dan niat yang sebenarnya agar menjadi sadar hukum. Hal tersebut atas dasar permintaan saksi sendiri dan atau perusahaan dimana saksi bekerja, serta pertimbangan lain yang dituangkan dalam Berita Acara Komitmen.

Kemudian, mereka harus mematuhi segala yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Antara lain, melakukan pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dalam jangka waktu 14 hari kerja, terhitung sejak Berita Acara Komitmen ditandatangani.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak memiliki ISR, maka bersedia untuk ditindak sesuai dengan UU yang berlaku. “Ini merupakan bagian dari Berita Acara Komitmen," ujar Indra.

(Sumber info/foto: Abd. Salam, UPT Batam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`