Transformasi Digital, Kemkominfo Benahi Empat Aspek

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri atas) dan  Dirjen SDPPI Ismail (kiri bawah) menjadi pembicara pada  seminar daring CNBC Indonesia bertajuk  Telco Forum 2021: 5G Masa Depan Komunikasi RI, Rabu (28/4/2021)

Jakarta (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah membenahi empat aspek untuk mengawal Indonesia memasuki transformasi digital. Keempat aspek tersebut, tata kelola spektrum frekuensi, analog switch off (ASO), pemerataan infrastruktur, dan penguatan regulasi ekosistem digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan alasan pemerintah menggelar transformasi digital agar seluruh masyarakat mendapat manfaat dari berkembangnya dunia digital. “Untuk mewujudkan rencana tersebut, Kemkominfo berkolaborasi dengan pelaku industri digital,” ujarnya dalam seminar daring CNBC Indonesia bertajuk Telco Forum 2021: 5G Masa Depan Komunikasi RI, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan diperlukannya tata kelola spektrum frekuensi untuk mendorong teknologi mutakhir 5G, salah satu caranya dengan refarming spektrum guna meningkatkan efisiensi penggunaan. “Spektrum frekuensi ibarat jalan tol, tidak mungkin dibangun bila tidak tersedia land bank. Harus ada pembebasan lahan, bahkan yang sudah memiliki sertifikat. Kita perlu lakukan farming dan refarming spektrum,” katanya.

Mengenai ASO, efesiensi digitalisasi penyiaran nasional ini sudah memasuki tahap sosialisasi dan siap diimplementasikan pada November 2022. Berikutnya, pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, salah satu bentuknya dengan pemberian layanan 4G pada seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022.

Sedangkan terkait penguatan regulasi di bidang digital ekosistem, pemerintah sudah membuat aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 40 tentang postelsiar.

Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara Adam Gifari menungkapkan Indonesia memiliki kebutuhan infrastruktur yang sangat besar di bidang telekomunikasi. “Ada beberapa hal yang tidak selaras, seperti saat pelaksanaan, muncul perbedaan pesepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Masih banyak yang perlu didalami, seperti perizinan, komitmen, maupun peraturan. “Kami melihat ini menjadi suatu proses yang harus berkesinambungan,” paparnya.

Ia berharap ada suatu mekanisme antara pemerintah pusat, operator dan stakeholder. “Kalau tidak, ini bisa bermasalah saat implementasinya,” katanya.

Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`