Tujuan Utama Radio Maritim Melindungi Nelayan di Laut

Dwi Handoko  memukul gong sebagai tanda dimulainya  MOTS Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi Radio di Makassar.

Makassar (SDPPI) – Tujuan utama dalam penggunaan radio maritim adalah melindungi para nelayan dari terjadinya bencana saat tengah melaut.

Demikian ditegaskan Ditektur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, saat memberikan sambutan kegiatan Maritime on the Spot (MOTS) di Pelabuhan Perikanan Untia, Jumat (1/11/2019). “Ada dua manfaat. Pertama, untuk bagaimana nelayan melindung diri sendiri di laut dengan berkomunikasi secara benar apabila terjadi bencana atau bahaya,” katanya.

Kedua, lanjutnya, bagaimana agar nelayan dalam berkomunikasi tidak mengganggu jalur komunikasi lain, seperti misalnya penerbangan. Dalam berkomunikasi menggunakan frekuensi radio harus secara benar sesuai aturan, agar tidak saling mengganggu.

Kegiatan di Makassar kali ini merupakan bagian dari pilot project MOTS di delapan pelabuhan pada 2019. Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi Radio hingga 20 pelabuhan di 20 provinsi pada tahun 2020.

“Pada kesempatan kali ini, Kemkominfo dengan KKP, dan juga Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, bersama-sama mencanangkan Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi Radio,” ucap Dwi Handoko.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada tantangan cukup besar. Data dari KKP menyebutkan empat ratus ribu lebih kapal nelayan (ukuran di bawah 60 GT). Diperlukan gerakan secara masif dalam sosialisasi untuk mendidik nelayan menggunakan frekuensi dengan benar.

“Gerakan ini harus menyebar dan dapat diselesaikan dengan lancar,” kata Dwi Handoko yang kemudianmemukul gong sebagai tanda dimulainya MOTS Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi Radio di Makassar.

Mengiringi kegiatan MOTS ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar membuka loket pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim secara gratis. “Pengurusannya mudah dan nelayan diberikan pemahaman mengenai regulasi serta tata cara komunikasi radio,” ujar Kepala Subdirektorat Sertifkasi Operator Radio Dodik Sudiyono.

Sumber/foto : Fandi R/ Mukhsinun (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`