SIARAN PERS NO.26/PIH/KOMINFO/5/2015
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolution

SIARAN PERS NO.26/PIH/KOMINFO/5/2015

(Jakarta, 4 Mei 2015) – Dalam rangka penyempurnaan kebijakan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), telah dikeluarkan Draft Kebijakan Menteri yang akan dijadikan sebagai pedoman.

Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah:

  1. Alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi LTE yang terdiri dari :
    1. Base Station berbasis LTE;
    2. Subscriber Station bebasis LTE;
    3. yang dioperasikan pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz, 2 100 MHz, dan 2 300 MHz.
  2. Persyaratan teknis untuk masing-masing perangkat sebagaimana dimaksud padaangka 1 tercantum dalam lampiran terpisah, persyaratan teknis tersebut mengacu pada standar ETSI TS 136 101 dan ETSI TS136 104.
  3. Selain mengatur persyaratan teknis perangkat, dalam RPM ini juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi oleh perangkat, yaitu:
    1. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan
    2. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station.

Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, TKDN dimaksudkan ditingkatkan menjadi :

  1. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan
  2. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolutiondengan Lampiran I dan Lampiran II, dapat disampaikan via email pehaes@postel.go.id, budhi@postel.go.id, sambodo@postel.go.id, astri@postel.go.id, dan cendrawasih@postel.go.id dari tanggal 4 Mei 2015 s.d. 18 Mei 2015.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`