Siaran Pers No. 77/PIH/KOMINFO/9/2013
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Martim dan Radar Surveillance

Sumber ilustrasi: http://formatnews.com/photo/1368096170imss-integrated-maritime-surveillance-system

(Jakarta, 17 Oktober 2013). Selama ini secara faktual publik sesungguhnya sudah cukup familiar dengan peralatan radar. Namun secara teknis, Kementerian Kominfo mendefinisikan radar sebagai perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan dan memetakan objek bergerak maupun diam. Ada beberapa contoh radar dalam hal ini misalnya radar maritime, yaitu stasiun radar bergerak yang dipakai di atas kapal laut dan radar surveillance, yaitu stasiun radar tetap yang berfungsi untuk pengawasan pantai, selat, sungai; dan/atau eksplorasi lepas pantai dan atau darat.

Mengingat pentingnya standarisasi persyaratan teknis, Kementerian Kominfo pada tanggal 17 s/d. 26 Oktober 2013 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Martim dan Radar Surveillance. Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk menyampaikan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM dan berikut lampirannya antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap alat dan perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
  3. Pengujian alat dan perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Setiap Radar Maritim dan Radar Surveillance yang wajib memenuhi persyaratan operasional, di antaranya adalah pesyaratan operasonal, dimana Radar Maritim dan Radar Surveillance hanya dapat beroperasi pada frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

2700 - 2900*

MHz

2900 - 3100

MHz

3100 - 3300

MHz

8550 - 8650

MHz

8650 - 8750

MHz

8 50 - 8 850

MHz

9000 - 9200*

MHz

9200 - 9300

MHz

9300 - 9500*

MHz

*Frekuensinya sekunder

Kemudian ada persyaratan sistem proteksi, dimana perangkat harus mempunyai sistem proteksi antara lain: pengaman arus lebih; dan pengaman tegangan lebih. Demikian pula persyaratan indikator alam, yang dapat mendeteksi terjadinya: gangguan pada unit catu daya; dan indikator untuk aktivitas maupun gangguan tiap-tiap antarmuka, serta persyaratan kondisi lingkungan, yang mensyaratkan perangkatnya harus dapat beroperasi pada rentang suhu 0o Celcius s.d. 40o Celcius dan pada kelembaban ‰ 98 %. Dan yang tidak kalah pentignya adalah persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan dan EMC, dimana pesyaratannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar yang setara; dan persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai dengan SNI CISPR 22:2012 dan SNI CISPR 24:2012.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://formatnews.com/photo/1368096170imss-integrated-maritime-surveillance-system.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`