Siaran Pers No. 76/PIH/KOMINFO/10/2013
Uji Publik RPM Satelit

Sumber ilustrasi: http://www.telkomsolution.com/sites/default/files/imagecache/df_preview/image/news

(Jakarta, 16 Oktober 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 16 s/d. 25 Okober 2013 mengadakan uji publk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang dalam penggunaan satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran, maka Peraturan Menteri Kominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit perlu diganti. Kepada pihak manapun yang berkeinginan untuk menyampaiakan tanggapannya dimohon untuk mengirimkan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan satelit terdiri atas pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk: dinas satelit tetap; dinas antar satelit; dinas satelit bergerak; dinas satelit bergerak darat; dinas satelit bergerak maritim; dinas satelit bergerak penerbangan; dinas satelit siaran; dinas satelit radio penentu; dinas satelit radio navigasi; dinas satelit radio navigasi maritim; dinas satelit radio navigasi penerbangan; dinas satelit radio lokasi; dinas satelit eksplorasi bumi; dinas satelit meteorologi; dinas satelit frekuensi dan tanda waktu standar; dinas penelitian ruang angkasa; dinas satelit amatir; dan/atau dinas radio astronomi.
  2. Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran.
  3. Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dapat menggunakan: satelit Indonesia; dan/atau satelit asing.
  4. Setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Dirjen SDPPI. ISR sebagaimana dimaksud terdiri atas: ISR Stasiun Angkasa; dan/atau ISR Stasiun Bumi. ISR dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio, yang wajib dibayar dimuka yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Indonesia oleh suatu Stasiun Angkasa. ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai ISR setiap Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan ke/dari suatu Stasiun Angkasa yang telah memiliki ISR Stasiun Angkasa.
  6. ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada: penyelenggara jaringan telekomunikasi; penyelenggara jasa teleponi dasar, yang menyelenggarakan layanan satelit bergerak; penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP); penyelenggara jasa sistem komunikasi data, yang menyelenggarakan layanan satelit bergerak; lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan Satelit; penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah; atau penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang telah memiliki satelit.
  7. Penyelenggara jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan layanan satelit bergerak sebagaimana dimaksud dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk Satelit yang digunakan untuk akses layanan teleponi dasar ke pelanggan.
  8. Penyelenggara jasa sistem komunikasi data yang menyelenggarakan layanan satelit bergerak sebagaimana dimaksud dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk Satelit yang digunakan untuk akses komunikasi data ke pelanggan.
  9. Lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk Satelit yang digunakan untuk akses penyiaran ke pelanggan (Direct-to-Home).
  10. Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang telah memiliki satelit sebagaimana dimaksud dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk Satelit Indonesia.
  11. Penggunaan orbit satelit oleh penyelenggara satelit Indonesia hanya dapat dilakukan setelah Filing Satelit Indonesia didaftarkan ke ITU dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio.
  12. Menteri mendaftarkan Filing Satelit Indonesia ke ITU.
  13. Permohonan pendaftaran filing satelit sebagaimana dimaksud diajukan oleh: penyelenggara satelit Indonesia; atau calon penyelenggara satelit Indonesia.
  14. Calon penyelenggara satelit Indonesia sebagaimana dimaksud terdiri atas: penyelenggara jaringan telekomunikasi; badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi; atau instansi pemerintah.
  15. Permohonan pendaftaran filing satelit sebagaimana dimaksud wajib melampirkan paling sedikit:
    1. rencana penggunaan filing satelit;
    2. rencana pengadaan satelit dan/atau rencana bisnis;
    3. salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi;
    4. kepemilikan saham perusahaan, khusus untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi dan badan hukum sebagaimana dimaksud;
    5. softcopy dan salinandari data Informasi Publikasi Awal (Advanced Publication Information/API), Permintaan Koordinasi (Coordination Request /CR), Pemeriksaan Menyeluruh (Due Diligence/RES49), Notifikasi (Notification), sesuai Apendiks 4, Apendiks 30, Apendiks 30A, atau Apendiks 30B dari Peraturan Radio dalam format file mdb atau format file lain yang ditetapkan oleh ITU;
    6. surat pernyataan:
      1. sanggup mengikuti dan melaksanakan prosedur administratif dan persyaratan pendaftaran penggunaan filing satelit di ITU;
      2. sanggup mengikuti koordinasi Satelit;
      3. sanggup menanggung seluruh biaya yang timbul dalam proses pendaftaran/notifikasi sistem jaringan satelit sesuai dengan ketentuan ITU;
      4. sanggup menjalankan program satelit secara berkesinambungan;dan
      5. filing satelittidak akan dipindahtangankan; dan
    7. data administrasi dan teknis.
  16. Menteri dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia dalam hal penyelenggara satelit Indonesia: melanggar ketentuan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud; dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya; dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan hasil evaluasi oleh tim; atau dihapus (suppressed) filing satelitnya oleh ITU.
  17. Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada penyelenggara satelit Indonesia lainnya atau calon penyelenggara satelit Indonesia setelah melalui proses evaluasi atau seleksi yang dilaksanakan oleh tim.
  18. Penyelenggara Satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan ITU.
  19. Rencana pengadaan satelit sebagaimana dimaksud wajib melampirkan: Analisis manajemen (meliputi kepemilikan saham; rencana proyek dan bisnis; kontrak pengadaan satelit dan peluncur dalam hal pengadaan satelit dengan cara membangun sendiri satelit yang akan diluncurkan sebagaimana dimaksud perjanjian kerja sama antara penyelenggara satelit Indonesia dan pemilik satelit dalam hal pengadaan satelit dengan cara membeli atau menyewa satelit sebagaimana dimaksud; profil perusahaan pembuat satelit; profil perusahaan peluncur satelit; dan )asuransi yang terkait dengan peluncuran satelit); dan Analisis teknis (meliputi: spesifikasi satelit (jenis, masa operasi satelit, payload, coverage area); konstruksi satelit; rencana peluncuran satelit; dan rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test).
  20. Penyelenggara satelit Indonesia yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran satelit kepada Menteri paling lambat 6 bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran satelit.
  21. Laporan rencana peluncuran satelit sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
    1. nama satelit;
    2. tanggal rencana peluncuran satelit;
    3. profil perusahaan pembuat kendaraan peluncur satelit;
    4. nama kendaraan peluncur;
    5. nama dan lokasi fasilitas peluncur;
    6. asuransi yang digunakan; dan
    7. rencana teknis penempatan satelit.
  22. Penyelenggara satelit Indonesia wajib melaporkan rencana kelanjutan pemanfaatan filingsatelit kepada Menteri paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa operasi satelit, yang paling sedikit memuat:
    1. rencana proyek dan bisnis;
    2. kepemilikan saham;
    3. profil perusahaan pembuat satelit;
    4. profil perusahaan peluncur satelit;
    5. rencana peluncuran satelit;
    6. rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test); dan
    7. spesifikasi satelit (jenis, masa operasi satelit, payload, coverage area).
  23. Penyelenggara satelit Indonesia wajib melaporkan kepada Menteri rencana pengadaan satelit pengganti paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya umur satelit, yang paling sedikit memuat: rencana proyek dan bisnis; kepemilikan saham; profil perusahaan pembuat satelit; profil perusahaan peluncur satelit; kontrak peluncuran satelit dalam hal pengadaan satelit dengan cara membangun satelit baru sebagaimana dimaksud; kontrak pengadaan satelit atau perjanjian kerja sama dengan pemilik satelit; rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test); dan spesifikasi satelit (jenis, masa operasi satelit, payload, coverage area).
  24. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 3 bulan.
  25. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui dan penyelenggara satelit Indonesia tidak meyampaikan laporan rencana pengadaan satelit pengganti, Menteri mencabut dan/atau mengalihkan Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia yang menyertainya kepada penyelenggara atau calon penyelenggara satelit Indonesia lainnya.

-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.telkomsolution.com/sites/default/files/imagecache/df_preview/image/news/medio-2012-satelit-telkom-3-lepas-landas.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`