Siaran Pers No. 73/PIH/KOMINFO/9/2013
Uji Publik RPM Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi: Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet Wajib Melampirkan Salinan Surat Dari Lembaga Berupa Daftar IMEI untuk GSM

Sumber ilustrasi: http://www.buahdua.com/data/sertifikasi.jpg

(Nusa Dua - Bali, 12 September 2013). Setelah sebelumnya pada tanggal 6 sd. 15 Maret 2013 telah berlangsung uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (sebagaimana dipublikasikan melalui Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/3/2013), maka mulai hari ini sd. tanggal 20 September 2013 Kementerian Kominfo kembali mengadakan uji publik terhadap RPM yang sama namun dengan sejumlah perubahannya. RPM tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen lampiran: Lampiran I dan II, Lampiran III, Lampiran IV sd VIII dan Lampiran VIII. Tujuannya adalah selain untuk menampung berbagai masukan yang diperoleh pada saat uji publik pertama tersebut, juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan beragam pandangan, regulasi dan teknologi yang ada. Oleh karenanya, agar supaya yang dihasilkannya lebih baik, maka diadakanlah uji publik ini dengan harapan untuk tetap dapat menampung beragam tanggapan yang lain. Seperti biasa, kepada siapapun yang bermaksud menyampaikan tanggapannya, diharapkan mengirimkan materi tanggapannya ke alamat: gatot_b@postel.go.id. RPM

Perlu dijelaskan, bahwa revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan adanya wacana rencana pengenaan pajak barang mewah pada perangkat telekomunikasi seluler yang belum lama ini cukup ramai diperdebatkan, karena Kementerian Kominfo hanya fokus pada masalah teknis saja dan lagi seandainya pun ada pengenaan biaya hanya sebatas pada kewajiban yang diatur dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Namun demikian, seandainya revisi ini terkait dengan masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah betul, karena ada ketentuan baru yang diatur dalam RPM ini yaitu ketentuan yang menyebutkan, bahwa kkhusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui: Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan Post Market Surveillance.
  4. Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 kelompok yaitu: kelompok jaringan; kelompok akses; kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE).
  5. Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud meliputi: pengujian; dan penerbitan sertifikat.
  6. Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib dilakukan sertifikasi, kecuali:
    1. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi yang berfungsi sebagai perangkat pendukung tertentu.
    2. barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa: alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi, tidak diperjualbelikan, dan tipenya telah mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit; dan alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi, tidak diperjualbelikan, dan tipenya telah mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi dengan jumlah paling banyak 1 unit.
    3. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut: tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial; dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara; jangka waktu penggunaan alat dan perangkat perangkat paling lama 1 tahun; setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal, atau dapat dipergunakan kembali setelah mendapatkan sertifikat. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi direekspor ke negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    4. Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian; dan
    5. Alat ukur sarana telekomunikasi.
  7. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh:
    1. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;
    2. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;
    3. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;
    4. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi;
    5. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri; atau
    6. instansi pemerintah/penyelenggara Negara.
  8. Untuk permohonan sertifikasi baru, surat permohonan sebagaimana dimaksud wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat pernyataan kesediaan dilakukan peninjauan dan/atau pengambilan sampel sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. formulir sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan telah diisi lengkap oleh pemohon;
    3. fakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    4. salinan dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;
    5. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    6. salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    7. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
    8. salinan dokumen MRA, untuk evaluasi dokumen yang berkaitan dengan MRA;
    9. salinan dokumen penunjang teknis dan operasional;
    10. surat perjanjian kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia, khusus alat dan perangkat repeater/boosterseluler dan telepon satelit;
    11. surat penunjukan dari pemegang merk untuk evaluasi dokumen atas alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  9. Khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.
  10. Alat dan perangkat repeater seluler dan telepon satelit yang disertifikasi untuk keperluan operator telekomunikasi Indonesia dilarang diperdagangkan untuk umum.

----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.buahdua.com/data/sertifikasi.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`