Undangan untuk Melakukan Klarifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Balmon Semarang


Sehubungan dengan telah dilaksanakannya penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap dan Brebes pada tahun 2012 s.d 2017, maka dengan ini diberitahukan kepada para pemilik/pengguna alat/perangkat telekomunikasi yang pernah terkena penertiban dan perangkatnya diamankan oleh Balmon Kelas I Semarang pada tahun 2012 s.d 2017 untuk segera datang dan melapor ke kantor Balmon Kelas I Semarang, Komplek Semarang Indah Blok c.III no. 1-3, mulai tanggal 12 Oktober 2021 s/d 18 Oktober 2021 untuk memberikan klarifikasi terhadap alat/perangkat telekomunikasinya.

Dalam hal masih terdapat alat/perangkat telekomunikasi yang tidak diklarifikasi sebagaimana dimaksud maupun masih terdapat alat/perangkat telekomunikasi yang tidak dilakukan pengurusan izin, maka terhadap alat/perangkatnya tersebut dinyatakan telah diserahkan ke negara dan akan diproses lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian diumumkan untuk diketahui bersama.

Pengumuman lengkap dapat dilihat di sisipan berikut ini.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`