UPT Harus Satu Persepsi Soal E-Licensing dan Maritime on the Spot

Direktur Operasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Dwi Handoko saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Sertifikasi Operator Radio (SOR) di Surabaya (24/7/2019)

Surabaya (SDPPI) – Pengaktifan Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio (IAR) dan penggodokan Program Maritime on the Spot menjadi dua bahasan utama dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Sertifikasi Operator Radio (SOR).

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Dwi Handoko, kegiatan ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan teknis di antara UPT seluruh Indonesia dan pusat. "Sekaligus juga untuk menyampaikan program-program, hambatannya dimana, sehingga didiskusikan bersama untuk memecahkan masalah," katanya, Rabu (24/7/2019), dalam sambutan kegiatan di Oakwood Hotel and Residence, Surabaya.

Dengan terbitnya Peraturan Menkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk pada 31 Desember 2018, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah mengaktifkan sistem e-Licensing Penyelenggaraan IAR.

“Terkait PM Nomor 17 Tahun 2018 ini, kita menekankan transparansi dalam segala lini, baik pendaftaran, maupun hasil ujian, serta transparansi kepada masyarakat. Hal ini cukup menimbulkan dinamika terhadap IAR," ucap Dwi Handoko.

Ia menjelaskan peningkatan pelayanan perizinan SFR dan SOR dilakukan dengan cara sinergi pelayanan publik. Ada empat bagian pelayanan publik, yakni sinergi pelayanan, sosialisasi dan bimtek terpadu, penanganan BHP frekuensi radio, serta validasi data dan inspeksi.

Lebih lanjut diungkapkan, secara formal Direktorat Operasi juga menangani pembinaan UPT terkait pelayanan publik. Hasil evaluasi secara umum, pelayanan publik Ditjen SDPPI sudah berjalan baik. “Namun, kita harus terus berusaha meningkatkan agar lebih baik lagi,” pesannya.

Salah satu pelayanan publik yang menjadi target harus ditingkatkan adalah pelayanan bagi nelayan. Saat ini, tengah digodoknya Program Maritime on the spot yang memiliki dua tujuan besar. Pertama, menangani masalah interferensi atau gangguan radio yang ditimbulkan nelayan. “Ini tidak cukup hanya sekadar penertiban frekuensi atau sosialisasi, tapi perlu ditingkatkan melalui Maritime on the Spot,” jelasnya.

Tujuan kedua, keselamatan dan perlindungan kepada para nelayan kecil. Saat ini, keselamatan bagi nelayan yang menggunakan kapal ukuran 60 GT ke atas, perangkat mereka telah mempunyai izin dan terpantau oleh Kementerian Perhubungan. “Berikutnya kita pantau yang di bawah 60 GT. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan melindungi mereka. Harus ada radio untuk melindungi pelaut," jelas Dwi Handoko.

Sosialiasi dan bimtek selama dua hari ini diikuti para kepala unit pelaksana teknis (UPT), staf yang menangani bidang pelayanan publik, dan satuan kerja terkait di lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Sumber : (Mukhsinun/Widiasih)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`