Vendor Pembuat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Harus Memenuhi TKDN

Tahun 2017, Vendor Pembuat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Harus Memenuhi TKDN

(Jakarta, 31 Januari 2015) Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo, M. Budi Setiawan, sesaat setelah acara Breakfast Meeting Menteri Kominfo bersama Stakeholders pada hari Jumat, 30 Januari 2015 di Ruang Serba Guna Kemenkominfo Jakarta diwawancarai oleh wartawan Jakarta Post terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dijelaskan oleh Dirjen SDPPI, bahwa Peraturan Menkominfo (PM) yang terkait dengan TKDN, saat ini sedang dalam proses untuk ditetapkan oleh Menkominfo. Didalam PM tersebut diatur bahwa sampai dengan Januari 2017 TKDN yang harus dipenuhi oleh para Vendor Pembuat Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah 20% bagi Subscriber Station (SS) dan 30% bagi Base Station (BS).


Adapun vendor yang telah menyatakan sanggup memenuhi TKDN, antara lain : Evercoss, Mito, Polytron, Panggung Elektronik, LG, Samsung, Blackberry dan Nokia Siemens Network. Hal lain yang disampaikan Dirjen SDPPI, bahwa setelah Januari 2017, TKDN tersebut wajib dipenuhi oleh para Vendor sebesar 30% untuk SS dan 40% untuk BS. Ikut hadir dalam Breakfast Meeting tersebut diantaranya Sekretaris Ditjen SDPPI, Sadjan, Direktur Operasi Sumber Daya, Rachmat Widayana, dan Kabag Umum dan Organisasi Setditjen SDPPI, Bambang Sugiyarto.


(Sadjan; Photo : Ivon, PIH Kemkominfo)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`