Batam (SDPPI) – Wujud pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam teknologi komunikasi adalah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mengoperasikan berbagai perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.
“Frekuensi yang digunakan tidak berbayar alias gratis. Harapannya, ada multiflier effect dari pemakaian frekuensi tersebut, terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Ismail saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama media yang digelar di Hotel Harmoni, Jumat (26/4/2019).
FGD tersebut mengangkat tema Optimalisasi Layanan Izin Kelas Mewujudkan Tertib Frekuensi Nasional. Izin Kelas merupakan istilah dalam perizinan di ranah spektrum frekuensi yang sebenarnya lebih menekankan kepada adanya syarat wajib dari perangkat telekomunikasi agar memenuhi ketentuan teknis.
Ada tiga bentuk perizinan yang ditangani Ditjrn SDPPI. Pertama, Izin Siaran Radio (ISR) yang merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio. Kedua, Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio. Ketiga, Izin Kelas yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada sertifikat perangkat telekomunikasi.
“Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu, seperti Wifi, bluetooth, dan lain-lainnya. Namun, harus dengan perangkat yang telah bersertifikat,” jelasnya.