Bandung (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), bersama Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan regulasi guna membatasi peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam regulasi pengendalian nomor identitas unik perangkat yakni The International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdapat pada perangkat telekomunikasi, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana membacakan sambutan Dirjen SDPPI dalam “Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi” di Bandung, Kamis.