Bandung (SDPPI) – Bila rencana pemangkasan Eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional diberlakukan, tidak akan menurunkan penghasilan, hak, maupun fasilitas. Sebaliknya, justru peluang untuk meningkatkan tunjangan kinerja personal para aparatur sipil negara (ASN).
“Diubah boleh, tapi tidak boleh merugikan. Karena yang disetarakan itu jabatan struktural, bukan golongannya. Suatu saat golongan juga akan hilang, yang ada hanya kelas terampil, muda, madya, ahli, ahli utama. Nanti tunjangan kinerja akan sesuai standar perhitungan personal,” papar Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto saat memberikan sambutan kegiatan Capacity Building dan Kepemimpinan dan Workshop Penyusunan Analisis Beban Kerja 2019, Selasa (26/11/2019).
Susanto mengatakan kemungkinan besar unit pelaksana teknis (UPT) daerah tidak sepenuhnya terkena pemangkasan atau penyederhanaan. “UPT aman, karena kepanjangan tangan dirjen. Selain itu, ada fungsi koordinasi dengan daerah dan memegang DIPA yang tak bisa dialihkan kewenangannya secara fungsional,” jelasnya.
Hal berbeda dengan di pusat, kemungkinan hanya tersisa satu atau dua jabatan yang akan dipertahankan, yaitu yang terkait keuangan, badan milik negara (BMN), tata usaha (TU). “Saya belum bisa memastikan, tapi kita diberi kesempatan sampai akhir Desember berdiskusi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengajukan apa saja yang dipertahankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepada para peserta, Sesditjen berharap informasi yang disampaikan selama workshop bisa diserap dengan baik. Materi yang akan disampaikan selama tiga hari ke depan untuk kepentingan karier para peserta.