Bogor (SDPPI) – Selama satu bulan, 30 pejabat/pegawai kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Pola 200 Jam Pelajaran.
“Saya harapkan nanti betul-betul bukan hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi yang ada sekarang, tetapi juga mencerminkan perilaku seorang penyidik. Jangan gagah-gagahan, jangan mentang-mentang seorang penyidik, bisa melakukan apa saja. Itu perlu diperhatikan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal SDPPI R Susanto, Senin (3/2/2020), saat memberikan arahan langsung kepada para peserta.
Sesditjen berpesan semua peserta bisa mengikuti seluruh rangkaian acara di DIklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor itu dari awal hingga akhir. Pastikan bahwa pelatihan ini akan bermanfaat bagi peserta dan dapat diterapkan pada tugas masing-masing. “Ini merupakan dasar kita bertindak secara hukum yang benar, karena kita mengawal UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU Pos,” pesannya.
Turut hadir mendampingi Sesditjen, antara lain Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater, dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Rahman Baharuddin.