Bogor (SDPPI) – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus didahului dengan mekanisme perencanaan kebutuhan akan aset yang dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut.
“Jadi, aset yang dibeli dengan uang APBN, didahului dengan mekanisme atau perencanaan. Pastikan barang milik negara itu harus ada yang memegang dan pertanggungjawabannya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto, Jumat (3/5/2019).
Sambutan Sesditjen SDPPI sekaligus membuka Workshop Kapitalisasi Aset dalam rangka Tertib Penatausahaan BMN di Lingkungan Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo. Ia didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater dan Kasubag Rumah Tangga Among Wardoyo.
Workshop diikuti sejumlah perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia, dan perwakilan dari kantor pusat Ditjen SDPPI. Sedangkan narasumber adalah Karo Keuangan Kemkominfo Bambang Sigit Nugroho dan Kepala Bagian Penatausahaan BMN Bambang Sutiono.
Menurut Susanto, semua proses pengelolaan BMN harus bisa dipertanggungjawabkan secara cermat. Mulai dari laporan buku pada saat penulisan semesteran, maupun tahunan terkait laporan keuangan. Ia mencontohkan kekeliruan yang pernah dilakukan dalam pelaporan sebelumnya. “Terkait masalah kendaraan, menghapus bukan berarti selalu mendapat gantinya. Yang kita hapus pada hakikatnya sudah kita gantikan,” urainya.