Bogor (SDPPI) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) adalah pengawal penegakan hukum telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi menjadi salah satu kunci menyongsong pembentukan industri 4.0. "PPNS diharapkan dapat mengawal penegakan hukum di bidang telekomunikasi untuk berpartisipasi menciptakan dan menjaga ekosistem industri 4.0 sehat dan berkesinambungan," kata Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko pada Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS Ditjen SDPPI, Selasa (3/3/2020).
Dwi Handoko berpesan, sejak diberlakukannya Perdirjen Nomor 4 tahun 2018 tentang manajemen penegakan hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI, maka PPNS Ditjen SDPPI sudah memiliki pedoman nasional dalam melakukan penertiban dan penindakan pelaku pelanggaran telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999.
“Perdirjen tersebut tidak hanya mengatur mengenai penindakan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," urainya.
Upaya pencegahan harus terus dilakukan agar mengurangi pelanggaran-pelanggaran. Antara lain melalui kegiatan edukasi, diskusi, sosialisasi, iklan, surat edaran, dan surat penberitahuan kepada para pengguna spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.