Bogor (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberlakukan Aplikasi Arsip Elektronik (E-Arsip) untuk keseragaman dalam pengelolaan Arsip.
Melalui Sosialisasi Pedoman Kearsipan dan Penggunaan E-Arsip, satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI dapat lebih meningkatkan pengelolaan arsip dan taat pedoman sesuai kaidah yang berlaku, serta memanfaatkan E-Arsip. “Kita harus siap untuk menghadapai audit kearsipan pada 2020. Saya berharap peserta sosialisasi menjadi agen perubahan kearsipan sekembalinya ke satuan kerjanya masing-masing," kata Kasubag TU Setditjen SDPPI Lita Nafilati, mewakili Sesditjen SDPPI, Rabu (30/10/2019).
Keberadaan arsip merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi. Arsip diciptakan oleh organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan disimpan sebagai bukti kebijakan dan aktivitasnya untuk menunjang proses administratif dan fungsi-fungsi manajemen birokrasi.
Dalam sambutan tertulisnya, Sesditjen SDPPI mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penciptaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip sesuai Pedoman dan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 4 Tahun 2018. “Keberadaan arsip harus dikelola dengan baik. Sesuai arahan Sekjen Kemkominfo, diharapkan setiap unit Eselon II, khususnya di lingkungan Ditjen SDPPI, menyediakan minimal satu central file,” jelasnya.