Bandung (SDPPI) - SDPPI berkomitmen untuk melakukan kompetensi penilaian alat dan perangkat telekomunikasi guna menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi.
Kegiatan Workshop yang diselenggarakan di Aston Hotel Bandung (6/3) adalah upaya untuk menjaring masukan dari stake holder, laboratorium uji yang sudah mendapat akreditasi dari Ditjen SDPPI guna penguatan kompetensi terhadap penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Pada sambutannya Dirjen SDPPI, Ismail mengungkapakan bahwa perangkat telekomunikasi merupakan bagian dari ekosistem untuk membangun ekonomi digital.
Pertumbuhan infrastruktur IT telekomunikasi dan ICT di Indonesia saat ini merupakan bagian terpenting dalam menunjang pembangunan nasional. Ismail tidak menampik bahwa hal tersebut juga tergantung dengan kesiapan didalam mempersiapkan infrastruktur termasuk perangkat-perangkat yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Indonesia terang Ismail merupakan pangsa pasar yang sangat besar sehingga banyak sekali negara-negara produsen, para vendor yang berusaha untuk memasarkan perangkat-perangkatnya di Indonesia.
Sertifikasi merupakan hal yang wajib dilakukan, tegas Ismail merujuk amanah dari Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan seluruh alat perangkat yang beredar, digunakan serta di operasikan diwilayah Indonesia harus di sertifikasi. Fokusnya adalah agar perangkat yang beredar berkualitas serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakannya disamping untuk menjaga kesehatan dan keselamatan.