Untuk mengendalikan peredaran gawai tidak resmi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera menerapkan aturan IMEI atau identitas gawai pada 18 April 2020. IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. Artinya pada batas waktu tersebut semua gawai yang berasal dari pasar gelap akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Dalam rangkaian sosialisas penerapan peraturan IMEI tersebut, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Dr.Ismail MT, menjadi narasumber dalam Talkshow Sapa Indonesia di Kompas TV dan Selamat Pagi Indonesia di MetroTV pada tanggal 4 dan 5 Desember 2019.
(Foto : Rastana)