Bekasi (SDPPI) - Sebagian masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa seluruh perangkat telekomuniasi yang beredar di negeri ini harus lulus sertifikasi balai uji resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, Ismail dalam Media Briefing “Tepat Menggunakan Alat Telekomunikasi” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/8), menjelaskan mengenai dampak negatif dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.
Menurut Ismail, penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.