Yogyakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada Kamis di Yogyakarta mengumpulkan seluruhnya 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai daerah di Indonesia melalui Workshop Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio (SOR).
Workshop tersebut sekaligus sebagai forum koordinasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator menyusul akan diberlakukannya pelayanan perizinan satu hari selesai (One Day Service) di lingkungan Ditjen SDPPI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2018.
Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko, mengungkapkan bahwa sosialisasi dan koordinasi dengan UPT terkait dengan pola kerja pelayanan publik sangat penting terlebih terkait Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.