Mataram (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Nusa Tenggara Barat, pada Senin memusnahkan 80 unit perangkat telekomuniksi ilegal hasil penertiban dan penindakan dalam kurun waktu 1994 hingga 2018.
Pemusnahan barang bukti pelanggaran bidang telekomunikasi itu dipimpin oleh Kabalmon SFR Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, kemudian diikuti Kasi Pemantauan dan Penertiban Alwi, PPNS Kabalmon Mataram Herumawan, dan Kasi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Ditreskrimsus Polda Mataram Kompol Ridwan.
Puluhan perangkat ilegal tersebut dimusnahkan di halaman parkir Balmon Mataram, didahului dengan pemecahan menggunakan palu sebelum kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
I Komang Sudiarta ketika ditemui mengatakan bahwa dari 200 unit barang bukti yang diamankan pada 1994 hingga 2018, baru 80 unit yang sudah bisa dimusnahkan setelah melalui proses panjang sejak terjadi pelanggaran hingga menjadi barang bukti di pengadilan.
Proses penertiban, penindakan, dan pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan Kabalmon Mataram, meskipun tetap mengedepankan pembinaan. Penindakan dan pemusnahan dilakukan setelah para pelanggar tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kabalmon biasanya memberikan waktu dua minggu kepada pelanggar untuk mengurus perizinan, tapi jika tidak bisa memenuhinya dan lewat dari batas waktu, maka dilakukan pemusnahan.