Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
Penertiban Frekuensi Radio Bertujuan Meminimalisasi Kesimpang-Siuran Penggunaan dan Kewenangan Pemberian Izin


Upaya Ditjen Postel untuk terus melakukan sosialisasi menjelang kepastian teknis operasional rencana akan diadakannya kegiatan penertiban bagi para pengguna frekuensi radio saat ini masih terus berlangsung. Setelah pada tanggal 19 Agustus 2007 Ditjen Postel mengeluarkan Siaran Pers No. 125/DJPT.1/KOMINFO/8/2007, maka pada tanggal 30 Agustus 2007 yang lalu Ditjen Postel telah membuat pengumuman yang dimuat dalam bentuk advertorial yang formatnya cukup besar dan menyolok di halaman 44 Harian Kompas, yang intinya Ditjen Postel mengumumkan kepada masyarakat pengguna frekuensi radio agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap pengguna frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Ditjen Postel, cq. Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
  2. Setiap penggunaan frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) adalah dilarang.
  3. Pemegang ISR dinyatakan melanggar apabila:
    1. Masa ISR sudah berakhir (kadaluwarsa).
    2. Data administrasi berubah sehingga tidak sesuai dengan yang tertera dalam ISR (antara lain data kepemilikan dan alamat pengguna).
  4. ISR ditempatkan/diletakkan pada perangkat yang sesuai dengan ISR dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis.
  5. Untuk informasi dapat menghubungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel (UPT Ditjen Postel) setempat atau Kantor Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dengan alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Gedung Sapta Pesona, Loket Pelayanan Lt. 2 dan Lt. 7 Jakarta 10110, Telp: (021) 3522915 atau Fax: (021) 3455706 dan email: customer_care@postel.go.id atau website Ditjen Postel: www.postel.go.id .

Dalam perkembangan operasional penertiban nantinya di lapangan, Ditjen Postel akan memobilisasi dan mengoptimalisasikan penggunaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang sudah cukup banyak jumlahnya dan berada tersebar di kantor pusat Ditjen Postel hingga seluruh pelosok Indonesia yang bekerja-sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya yang berwenang. Terkait dengan keberadaan PPNS Ditjen Postel ini, pada tanggal 26 Juli 2007 yang lalu telah ditanda-tangani Nota Kesepahaman No. Pol: B/1861/VII/2007 dan No. 1670/DJPT.1/KOMINFO/7/2007 antara Kepolisian RI (yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Polisi Drs. FX Sunarno, SH, selaku Deputi Operasi Kapolri) dengan Ditjen Postel (yang diwakili oleh Basuki Yusuf Iskandar selaku Dirjen Postel). Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa fungsi dan peran PPNS adalah penting untuk diberdayakan fungsi dan perannya oleh masing-masing Departemen/ Instansi/ Badan, dalam rangka supremasi hukum dalam percepatan pencapaian tujuan nasional.
  2. Bahwa fungsi dan peran dari PPNS dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum adalah sebagai mitra Polri dan independent sebagai penyidik.

Lebih lanjut disebutkan pula pada nota kesepahaman tersebut, bahwa dengan memperhatikan: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kedua pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam kaitan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, serta bimbingan taktis dan teknis penyidikan terhadap PPNS tetap dilaksanakan oleh Polri.
  2. Melaksanakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) proses penegakan hukum oleh PPNS secara konsisten, termasuk tertib pembinaan laporan kegiatan operasional dalam kaitan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  3. Ditjen Postel menyusun tolok ukur kinerja PPNS di lingkungannya disertai rencana penguatannya untuk mengukur hasil kinerja PPNS di lingkungan Ditjen Postel.
  4. Kegiatan operasional terhadap PPNS tertuang dalam kebijakan dan program kerja Ditjen Postel.
  5. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPNS didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.

Pelaksanaan penertiban ini nantinya akan tetap berlangsung secara komprehensif namun dengan skala prioritas. Artinya, Ditjen Postel tetap memperhitungkan antara yang sedang menjadi atau menyediakan layanan umum, yang sudah cukup lama melakukan upaya untuk memproses perizinannya, yang sudah beritikad untuk memproses dan yang sama sekali belum pernah memproses perizinannya. Dengan kata lain, aturan tetap harus ditegakkan secara konsisten, meskipun masih dengan sejumlah skala prioritas tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan perizinan maupun bukti proses perizinannya, dengan tujuan agar kesimpang siuran kewenangan pengurusan izin penggunaan frekuensi radio yang terjadi selama ini dapat diminimalisasi secepat mungkin, khususnya terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`