Menkominfo Saksikan Pemusnahan Puluhan Ribu Ponsel Ilegal

Menteri Kominfo Rudiantara bersama Menteri terkait hadiri konpers pemusnahan ponsel ilegal

Jakarta (SDPPI) - Menteri Kominfo Rudiantara hadiri pemusnahan barang illegal termasuk ponsel di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (15/2) bersama beberapa pejabat K/L terkait. Dalam pemusnahan barang ilegal itu juga hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Kapolri Tito Karnavian, Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail bersama Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Moch. Hadiyana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sudah diperoleh 20.545 telepon seluler sitaan dari 1208 kasus yang dilakukan penindakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Telepon seluler sitaan tersebut berasal dari impor, telepon seluler yang dibawa oleh penumpang secara ilegal serta barang kiriman. Telepon-telepon seluler tersebut berasal dari pelabuhan di Jakarta, Surabaya, Batam, Entikong, dan Bali. Nilai dari barang selundupan tersebut sebesar Rp. 59,6 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10,3 miliar.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa untuk memasukkan telepon seluler dari luar negeri ke dalam negeri sudah mendapat kemudahan-kemudahan. “Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi.”Ujarnya. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking. “Dulu ada pengenaan PPnBM tapi sekarang tidak ada lagi. “ Jelas Rudiantara.

Untuk mengurangi masuknya telepon seluler ilegal, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk mengontrol IMEI (The International Mobile Equipment Identity. Jika suatu saat kontrol IMEI diberlakukan maka Kemenperin yang akan mengelola database IMEI-nya. Hanya ponsel yang memiliki IMEI yang sudah ada dalam database tersebut yang dibolehkan beredar. Sedangkan ponsel yang IMEI-nya tidak ada di dalam database tersebut, tidak akan bisa digunakan.

(Sumber/foto : Hadiyana, Dit. Standardisasi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`