Balmon Pontianak Dorong Pengguna Frekuensi Manfaatkan Perizinan Online

Bimtek e-Licensing yang diadakan Balmon SFR Kelas II Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/10/2018).

Pontianak (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak mendorong seluruh pengguna spektrum frekuensi radio di Kalimantan Barat memanfaatkan pelayanan perizinan online Ditjen SDPPI, Kemkominfo, melalui bimbingan teknis yang berlangsung diselenggarakan di Pontianak, Kamis (25/10).

Perizinan online diterapkan Ditjen SDPPI sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 07 Tahun 2018 dan Nomor 09 Tahun 2018 yang berisi ketentuan baru dan substansi tata cara dan persyaratan serta mekanisme perizinan.

Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Perijinan Mandiri Secara Online (e-Licensing) di Pontianak ini juga merupakan salah satu bentuk pembenahan infrastruktur sistem manajemen informasi, sekaligus upaya mewujudkan transformasi digital, khususnya dalam pelayanan perizinan.

Menurut Kepala Balmon SFR Kelas II Pontianak Siti Hapsah Roy, dengan menggunakan e-Licensing akan banyak manfaat yang didapatkan pengguna spektrum frekuensi radio. Perizinan online telah mempersingkat proses/waktu pengurusan perizinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat secara realtime.

“Selain keuntungan dalam kemudahan akses pelayanan perizinan, Sistem Perijinan Mandiri Secara Online (e-Licensing) ini juga mampu mencegah terjadinya KKN di dalam birokrasi,” kata Siti ketika membuka bimtek.

Hal itu, kata Siti Hapsah, bisa dilihat dari transparansi yang diberikan kepada pengguna spektrum frekuensi radio melalui fitur-fitur yang disediakan dalam aplikasi.

Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat di Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Antoni Sugianto Sitorus, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa e-Licensing menyediakan fitur-fitur lengkap perizinan spektrum frekuensi radio, mulai dari permohonan Izin Stasiun Radio (ISR), penghentian ISR, penanganan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, status perizinan dan pembayaran BHP, penanganan data stasiun radio, hingga mengunduh berkas terkait perizinan.

Pengguna bisa mengunduh SPP, rincinan tagihan BHP, surat teguran, salinan ISR, dan surat pemberhentian ISR, selain mendapatkan notifikasi melalui email. Dengan sistem online ini, keluhan pengguna yang mengalami keterlambatan menerima rincian SPP BHP tidak terjadi lagi.

“Dengan adanya perubahan sistem dari manual menjadi sistem online ini dapat menjadi solusi yang efektif berikut dengan disediakannya fitur-fitur pada akun e-Licensing agar tidak lagi mengeluhkan keterlambatan informasi SPP BHP Frekuensi dan dokumen ISR,” ujar Antoni Sugianto Sitorus.

Sementara Dody Satria Prabudi dari Direktorat Pengendalian SDPPI menegaskan bahwa pengendalian dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio berperan sangat penting bagi negara. Frekuensi merupakan aset negara yang amat vital dan strategis serta bernilai tinggi bagi negara.

“Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan spektrum frekuensi radio yang disertai dengan izin dari negara sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dody.

Pada bimtek ini seluruh peserta dibimbing cara membuat atau memodifikasi akun e-Licensing bagi pengguna yang telah memiliki ISR. Dimulai dari tahap mengisi aplikasi izin radio di website spectraweb.ditfrek.postel.go.id sampai dengan tahap verifikasi dan mendapatkan nomor aplikasi serta menggunakan fitur-fitur e-Licensing.

(Sumber/foto: Balmon Pontianak/Cjp)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`