Pembayaran BHP Frekuensi Radio ISR Dengan Sistem LS (Melalui KPPN)

Pembayaran BHP Frekuensi Radio ISR Dengan Sistem LS (Melalui KPPN)

Sehubungan dengan ditemukenalinya permasalahan pembayaran BHP ISR yang dibayarkan tidak melalui host to host melainkan melalui KPPN dengan sistem LS dan tidak adanya informasi kepada Ditjen SDPPI u.p. Dit. Operasi Sumber Daya terkait pembayaran tersebut sehingga menyebabkan terhapusnya SPP baru secara otomatis oleh sistem, bersama ini kami informasikan kepada pengguna spektrum frekuensi radio jika telah melakukan pembayaran BHP ISR agar segera meberitahukan kepada kami untuk dicatatkan pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS) sehingga terhindar dari sanksi admistrasi (denda) sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 5038 Tahun 2016 (terlampir).


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`