Belanja Produk Dalam Negeri Tingkatkan Pertumbuhan UMKM

Para narasumber dan moderator dalam kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Yogyakarta, Rabu (18/05/2022).

Yogyakarta (SDPPI) – Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Demikian disampaikan Ketua Tim Pokja Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah, mewakili Plt Sesditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), saat membuka Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri, UMKM, dan Pengadaan Berkelanjutan dalam PBJ, Penggunaan Toko Daring, Rabu (18/5/2022).

Kegiatan di salah satu hotel di Yogyakarta tersebut dirangkai dengan Rapat Akselerasi Realisasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Ditjen SDPPI. Rangkaian kegiatan ini menjadi pembekalan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Ditegaskan, dalam membuat perencanaan program kerja dan anggaran TA 2023, satker harus mempertimbangkan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta Pengadaan Berkelanjutan. “Seluruh perencanaan program kerja dan anggaran harus diinformasikan kepada publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, disingkat SIRUP,” katanya.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pada pelaksanaan PBJ pemerintah, pada Diktum Pertama, Poin 2, 3, dan 13, seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) diminta untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan PBJ pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri.

Di samping itu, seluruh KLD harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. “Presiden juga menginstruksikan kepada K/L/D agar mengalihkan proses pengadaan manual menjadi secara elektronik, paling lambat tahun 2023,” ujarnya.

Materi terkait Toko Daring juga diberikan kepada para peserta kegiatan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut di atas. Melalui Toko Daring, saat ini hanya kanal Bela Pengadaan yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Implementasi Toko Daring ini akan membantu pelaksana PBJ dalam merealisasikan belanja PDN dan UMKM.

“Kita manfaatkan diskusi ini sebaik-baiknya, sehingga dalam pelaksanaan pengadaan ini kita tetap mengikuti rambu-rambu dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dimas.

Sementara itu, hadir sebagai moderator Among Wardoyo selaku pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa, dengan tiga narasumber. Narasumber pertama Vidi Januardani, Subkoordinator Ops SPSE dan Katalog Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekaligus Trainer LPSE dan Advisor LKPP. Ia memaparkan Materi “Implementasi Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri, UMKM, dan Pengadaan Berkelanjutan Dalam Pengadaan Barang/Jasa”.

Sedangkan materi tentang “Penggunaan Toko Daring”disampaikan oleh Andi Wiyogo, Senior Key Account Manager Grab (PT Grab Teknologi Indonesia/Grab Indonesia), selaku penyedia jasa kanal Bela Pengadaan di Toko Daring. Turut melengkapi materi yang sama, Bahrudin Yusuf Turmudi, Komisaris PT Citra Data Nusantara, selaku penyedia jasa e- Katalog.

(Sumber Foto : Rastana/Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`