Dirjen SDPPI Canangkan Pelayanan Terpadu Berbasis Web

Pencanangan ditandai pemotongan tumpeng

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan didampingi Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko pada Selasa (29/03) mencanangkan Sistem Layanan Terpadu SDPPI yang menandai dimulainya migrasi menuju pelayanan terintegrasi berbasis web (web service).

Pencanangan yang dipusatkan di Ruang Rapat Ditjen SDPPI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta Pusat itu dihadiri para pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Ditjen SDPPI.

Dalam sambutannya, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan bahwa Pencanangan Sistem Layanan Terpadu SDPPI ini merupakan langkah strategis yang menandakan dimulainya migrasi seluruh layanan terintegrasi menjadi layanan terpadu berbasis web service.

Pemanfaatan layanan berbasis web service ini merupakan langkah maju menuju pelayanan paperless yang akan memacu Ditjen SDPPI beserta jajarannya senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Budi Setiawan, dalam pelayanan terpadu harus ada sinergi antara alat dengan yang mengoperasikannya, tidak hanya membangun tapi juga dipelihara bersama dengan baik, terutama sumber daya manusianya.

Sebelum Pencanangan Sistem Layanan Terpadu SDPPI, Kepala Seksi Rancang Bangun SIMS, Ade Abdul Azis, memaparkan mengenai manfaat dan tujuan sistem layanan terpadu SDPPI, kemudian layanan yang akan diintegrasikan, serta topografi infrastrukturnya.

Layanan terpadu yang dicanangkan kali ini akan melengkapi pelayanan terintegrasi yang selama ini sudah ada, yakni Perizinan Frekuensi, Sertifikasi Perangkat, Sertifikasi Radio Elektronik Operator Radio, Sertifikasi Amatir, dan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi.

Dengan pencanganan ini, maka mulai tahun ini sistem Pengujian Perangkat Telekomunikasi akan segera masuk dalam sistem pelayanan terpadu berbasis web yang semuanya bisa diakses pengguna melalui www.postel.go.id.

Berikut fitur-fitur yang disediakan pada layanan terpadu Ditjen SDPPI:

  1. Web base, yang memungkinkan pemohon dapat melakukan proses perizinan di mana saja dan kapan saja (ubiquitous)
  2. Manajemen status, yang memungkinkan pemohon dapat mengetahui status aplikasi permohonannya
  3. Mencetak SPP dan Izin, yang memungkinkan pemohon dapat mengunduh langsung SPP dan Izin tanpa harus datang ke loket pelayanan.
  4. Notifikasi status, yang memungkinkan pemohon mendapatkan notifikasi berupa SMS atau email setiap ada pembaruan status pada aplikasi permohonan.
  5. Host to Host (H2H), yang memungkinkan database Bank Mandiri dan Bank BNI dapat terhubung dengan database SDPPI, sehingga pemohon bisa membayar melalui internet banking, ATM, atau cabang mana saja pada bank yang sudah ditunjuk.

Berbagai fitur baru tersebut didukung oleh infrastruktur dengan arsitektur high availability pada data center dan memiliki cadangan (back up) di DRC(Data Recovery Centre) sehingga dapat meminimalisir terjadinya kegagalan pada infrastruktur serta manajemen pengelolaan yang berstandar ISO 27001.

Inovasi layanan seperti ini dapat mempermudah proses perizinan yang pada gilirannya dapat menarik banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

(Sumber : Yosep, Direktorat Pengendalian SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`