Siaran Pers No. 44/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
Kerisauan Sebagian Pengguna Kartu Prabayar Terhadap Kendala Teknis Prosedur Registrasi Prabayar


  1. Di saat sisa waktu registrasi kartu prabayar hanya tinggal hitungan beberapa hari lagi, ternyata di lapangan masih banyak dijumpai adanya sejumlah kendala yang lebih bersifat teknis untuk mengikuti seluruh rangkaian proses prosedur registrasi. Kenyataan ini sesungguhnya sudah cukup lama diketahui sejak awal diberlakukannya masa registrasi, khususnya sejak kick off pada tanggal 15 Desember 2005 (meskipun registrasi prabayar ini sesungguhnya sudah diberlakukan Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi). Terhadap adanya sejumlah kendala tersebut, Ditjen Postel bersama seluruh operator telekomunikasi seluler selalu terus melakukan koordinasi dengan tujuan untuk menekan tingkat kesulitan dalam mengikuti prosedur registrasi.
  2. Perkembangan terkini tentang masih cukup tingginya tingkat kesulitan ini terungkap ketika pada tanggal 22 April 2006 ini Ditjen Postel memperoleh kesempatan untuk menjadi nara sumber wawancara bagi suatu stasiun radio swasta di Jakarta dan juga suatu televisi swasta nasional di Jakarta secara berturut-turut. Pada umumnya para pewawancara menyampaikan sejumlah pertanyaan yang esensinya diperoleh dari belasan SMS yang masuk. Yang masih dikeluhkan oleh sebagian warga masyarakat adalah sebagai berikut:


    1. Sudah berulangkali mengirimkan data identitas, tetapi masih juga tetap failed .
    2. Terlalu lama prosedur registrasi yang harus diikuti, sehingga menimbulkan sikap frustasi.
    3. Ada yang tidak memperoleh respon apakah registrasinya sudah diterima atau belum, sehingga menimbulkan kecemasan dari kemungkinan dinonaktifkan setelah tanggal 28 April 2006.
  3. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, Ditjen Postel sudah menjelaskan, bahwa adanya kendala teknis terhadap prosedur registrasi tersebut memang diakui adanya. Hanya saja, perlu diketahui bersama, bahwasanya pada dasarnya seluruh operator telekomunikasi seluler sudah terus melakukan penyederhanaan prosedur bagi kepentingan percepatan registrasi itu sendiri. Bahkan dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama yang beberapa kali dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan terakhir dilakukan pada tanggal 17 April 2006 yang dihadiri oleh perwakilan seluruh operator telekomunikasi seluler di Ditjen Postel, Dirjen Postel selalu menekankan kepada seluruh operator telekomunikasi seluler untuk terus melakukan penyederhanaan prosedur, dengan catatan minimal data yang harus masuk meliputi nama, nomer identitas, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  4. Seandainya prosedur pengiriman SMS masih juga terkendala, maka alternatif yang lain adalah dengan menghubungi sentra-sentra layanan operatornya di kota-kota yang terdekat karena sentra/gerai tersebut diwajibkan untuk menerima layanan registrasi secara gratis. Atau bisa juga melalui website masing-masing operator.
  5. Hal lain yang juga perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, bahwasanya tidak ada niat sedikitpun dari para operator telekomunikasi seluler untuk mempersulit prosedur registrasi, karena seandainya tingkat kesulitannya masih cukup tinggi, maka yang akan merasa paling dirugikan adalah para operator telekomunikasi itu sendiri mengingat mereka ini akan sangat menderita akibat banyaknya nomer kartu prabayar yang nantinya terpaksa dinonaktifkan . Semakin mudah prosedurnya (tanpa melanggar ketentuan yang berlaku), semakin tinggi pula potensi jumlah pelanggan yang dapat cepat meregistrasikan diri. Oleh karenanya, kepada para pengguna kartu prabayar yang masih belum meregistrasikan diri, dimohon untuk lebih cermat, hati-hati dan sabar dalam mengikuti prosedur yang ada mengingat antara satu operator dengan yang lain ada sedikit perbedaan prosedurnya.
  6. Bagaimanapun juga seluruh rangkaian prosedur registrasi ini tidak ada beban finansial yang harus ditanggung oleh pengguna kartu prabayar yang meregistrasikan diri, atau dengan kata lain: gratis. Dengan demikian, jika terpaksa harus berulang kali harus mengikuti prosedurnya, maka tetap tidak ada beban finansial. Pada hakekatnya dalam masa registrasi prabayar ini kepada seluruh operator telekomunikasi seluler sudah ditekankan sesuai dengan peraturan pemerintah untuk sama sekali tidak membebani kewajiban finansial apapun kepada para pengguna kartu prabayar masing-masing. Justru sebaliknya, seluruh operator telekomunikasi seluler terkena beban finansial, yaitu mulai dari instalasi sistem , penyampaian SMS broadcast registrasi, promosi, sosialisasi, dan sampai untuk pola penelfonan langsung kepada sejumlah pengguna kartu prabayarnya untuk mengingatkan esensi registrasi . Akan tetapi beban finansial tersebut sama sekali dilarang dibebankan kepara para pengguna kartu prabayarnya.
  7. Namun demikian, seandainya tingkat kesulitan masih juga tetap tinggi, Ditjen Postel akan terus mendesak beberapa operator telekomunikasi seluler tertentu yang tingkat kesulitannya masih cukup tinggi untuk segera secara sangat urgent dan cepat melakukan modifikasi sistem, karena bila tidak, selain merugikan operator-operator yang bersangkutan, juga berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi para pelanggannya yang gagal melakukan registrasi.
  8. Adapun data Count Down registrasi (data Count Down registrasi ini setiap hari dapat diketahui up dating-nya di website iniwww.postel.go.id dengan judul menu "Count Down Registrasi Prabayar"/www.postel.go.id/webupdate/Status/Registrasi/default.asp) yang berhasil dihimpun sampai dengan tanggal 22 April 2006 ini adalah sebagai berikut:

Data Registrasi Prabayar Pada Posisi 22 April 2006

NO

NAMA P ERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

T ERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

21 April 2006

25.822.000

17.619.000

68,23%

2

PT. INDOSAT

20 April 2006

13.800.000

6.990.000

50,65%

3

PT. EXCELCOMINDO

20 April 2006

7.091.912

4.689.199

66,12%

4

PT. MOBILE-8

17 April 2006

1.215.787

723.906

59,54%

5

PT. TELKOM

20 April 2006

2.238.940

1.488.729

66,49%

6

PT. BAKRIE TELECOM

17 April 2006

666.661

496.813

74,52%

7

PT. SAMPOERNA

20 April 2006

12.766

11.587

90,76%

8

PT. NATRINDO

20 April 2006

11.507

6.406

55,67%

TOTAL SEMENTARA

50.859.563

32.025.640

62,96%

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broro

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`