Siaran Pers No. 40/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
Kewaspadaan Pada 10 Hari Jelang Berakhirnya Registrasi Prabayar


  1. Hari ini tepat 10 hari menjelang berakhirnya masa registrasi kartu prabayar. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya Pasal 8 disebutkan: "(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi prabayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini; dan (2) Dalam masa transisi sampai dengan tanggal 28 April 2006 sesuai dengan ketentuan ayat (1) penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi Peraturan ini kepada para pelanggannya."
  2. Berdasarkan Pasal 8 tersebut di atas, masa registrasi ini akan berakhir pada tanggal 28 April 2006. Kepastian tetap berakhirnya masa registrasi tanggal 28 April 2006 ini sesungguhnya telah dipertegas melalui Siaran Pers Ditjen Postel No. 33/DJPT.1/KOMINFO/III/2006 tertanggal 20 Maret 2006 tentang Pemerintah Tidak Memperpanjang Batas Akhir Registrasi Tanggal 28 April 2006 dan Keterlambatan Registrasi Beresiko Langsung Dinonaktifkan . Penegasan ini kembali berulang kali dikemukakan oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dalam beberapa pernyataannya yang dimuat di sejumlah media cetak dan elektronik dalam satu minggu terakhir ini. Dan kepastian tidak adanya perpanjangan waktu ini kembali dikemukakan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada saat memimpin rapat evaluasi registrasi prabayar pada tanggal 17 April 2006 di Ditjen Postel dan dihadiri oleh hampir seluruh perwakilan operator telekomunikasi seluler.
  3. Sebagai tindak lanjut rapat 17 April 2006 tersebut, telah disepakati di antaranya, bahwa mulai hari ini tanggal 18 April 2006 seluruh operator telekomunikasi diwajibkan untuk secara serentak mengirimkan SMS kepada seluruh pelanggan kartu prabayarnya (khususnya yang belum meregistrasi) dengan isi pesan sebagai berikut:

Batas akhir pendaftaran kartu prabayar 28 April 2006, jika tidak nomor Anda dinonaktifkan – Dep. Komunikasi dan Informatika –

  1. Ditjen Postel menyadari sepenuhnya, bahwa target 100% registrasi prabayar ini tidak dapat tercapai, meskipun segala upaya telah dilakukan, seperti misalnya dalam melakukan sosialisasi di berbagai media massa cetak dan elektronik nasional maupun lokal, road-show, mendorong seluruh operator telekomunikasi seluler untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan format dan kepentingan masing-masing, pelibatan kantor-kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel dan kantor-kantor PT Pos Indonesia dalam menunjang sosialisasi dan lain sebagainya. Demikian pula dengan seluruh operator telekomunikasi seluler yang sudah all-out untuk melakukan sosialisasi: mulai dari pembuatan iklan layanan bersama di media televisi, pemasangan iklan di berbagai media cetak, sosialisasi di setiap sentra layanan, sistem jemput bola (menilfon pelanggan secara intensif) dan lain sebagainya. Namun demikian sampai tanggal 18 April 2006 (sore hari) tingkat pencapaian baru sampai 59,43% (sementara yang tertulis di Count Down Registrasi Prabayar website ini sampai tanggal yang sama 18 April 2006 tetapi siang hari masih mencapai 59,03%).

NO

NAMA PERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

16 April 2006

25.768.000

16.530.000

64,15%

2

PT. INDOSAT

17 April 2006

13.800.000

6.564.000

47,56%

3

PT. EXCELCOMINDO

17 April 2006

7.091.912

4.546.064

64,10%

4

PT. MOBILE-8

17 April 2006

1.215.787

723.906

59,54%

5

PT. TELKOM

17 April 2006

2.252.248

1.326.496

58,90%

6

PT. BAKRIE TELECOM

17 April 2006

666.651

496.813

74,52%

7

PT. SAMPOERNA

13 April 2006

13.275

11.258

84,81%

8

PT. NATRINDO

13 April 2006

11.507

6.111

53,11%

TOTAL SEMENTARA

50.819.380

30.204.648

59,43%

  1. Ditjen Postel juga menyadari sepenuhnya, bahwa sesungguhnya sudah ada beberapa pihak yang menghendaki adanya perpanjangan waktu registrasi, mulai dari anggota DPR-RI Dedy Djamaluddin Malik hingga beberapa operator telekomunikasi seluler tertentu. Alasannya cukup beragam, yaitu dari kemungkinan hangusnya jutaan nomer pelanggan prabayar yang tidak teregistrasi, kemungkinan kerugian finansial yang diderita oleh beberapa operator seluler dalam jumlah yang cukup signifikan dan juga kemungkinan sejumlah pelanggan yang merasa dirugikan akan melakukan legal action . Pada dasarnya, Ditjen Postel sangat menghargai adanya usulan perpanjangan waktu tersebut, karena program registrasi prabayar ini bukan semata-mata program pemerintah saja, tetapi juga programnya publik mengingat kepentingan masyarakat secara luas cukup kuat, khususnya baik sebagai operator maupun konsumen.
  2. Akan tetapi, searah juga dengan kebijakan Menteri Kominfo, Ditjen Postel berpandangan, bahwa perpanjangan waktu ini terpaksa tidak dapat diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut:


    1. Ditjen Postel ingin menunjukkan konsistensi kepastian hukum terhadap regulasi yang telah disusunnya.
    2. Ditjen Postel tidak yakin, bahwa adanya perpanjangan waktu dapat menjamin adanya tingkat lonjakan registrasi yang signifikan jumlahnya.
    3. Ditjen Postel ingin memberikan edukasi kepada publik, bahwa kepatuhan terhadap hukum publik yang telah dikonsultasikan kepada publik dan juga disepakati bersama antara pemerintah dengan para operator telekomunikasi seluler harus dipatuhi bersama.
    4. Ditjen Postel menyadari, bahwa cukup tingginya jumlah nomer kartu prabayar yang terpaksa akan dinonaktifkan oleh para operator telekomunikasi selulernya tidak hanya akan merugikan konsumen, tetapi juga para operator terkait. Dengan kata lain, kondisi yang painful ini akan diderita oleh para operator secara finansial. Namun mengingat sarana komunikasi seluler sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang sangat primer, maka kondisi yangsuffering ini diperkirakan tidak akan berlangsung lama, dan selanjutnya akan segera pulih ke arah normal mengingat tetap dan bahkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan kartu prabayar, dibandingkan kartu yang pasca bayar.
  3. Ditjen Postel akan tetap konsisten dalam melindungi kepentingan konsumen. Bagaimanapun juga program sosialisasi registrasi prabayar yang terus-menerus sejak tanggal 15 Desember 2005 hingga 28 April 2006 menunjukkan, bahwa Ditjen Postel sudah berusaha memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 2, yang menyebutkan " Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum ". Demikian juga Pasal 4 (a) yang menyebutkan " Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ." Serta juga Pasal 5 (a) yang menyebutkan " Kewajiban konsumen adalah: membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ". Dengan demikian, secara kuantitatif, jumlah pengguna kartu prabayar yang sudah teregistrasi berhak membutuhkan kepastian hukum sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terhadap kemungkinan penyalahgunaan, penipuan dan aksi teror yang dilakukan melalui penggunaan seluler kartu prabayar.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`