Siaran Pers No. 43/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
Klarifikasi Mengenai Permintaan Dirjen Postel Untuk Memanggil Onno W. Purbo


  1. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 April 2006, Ditjen Postel akan menyelenggarakan suatu workshop tentang rencana perumusan kebijakan broadband wireless di Gedung Sapta Pesona, Ditjen Postel. Dalam acara tersebut, Ditjen Postel sangat berkeinginan untuk juga mengundang sejumlah pakar dari berbagai kalangan telekomunikasi, di antaranya Onno W. Purbo dan bahkan surat undangan pemberitahuan secara resmi dari Ditjen Postel sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun demikian, karena pada waktu yang bersamaan Onno W. Purbo akan mengikuti acara pertemuan lain di luar negeri, maka workshop ini tidak dapat dihadirinya sebagai salah seorang pembicara. Oleh karena itu, dalam kaitan ini perlu kiranya diklarifikasi, bahwa Ditjen Postel dalam waktu dekat ini tidak ada niat untuk mengundang Onno W. Purbo dalam rangka membicarakan masalah VOIP , sebagaimana yang telah dikatakannya melalui email kepada Detik.com dan kemudian dimuat di Detik.net pada tanggal 18 April 2006 (www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/18/time/095959/idnews/577073/idkanal/331 ) dengan judul "Gara-gara Sebarkan VOIP, Onno Diminta Menghadap Ke Postel".
  2. Klarifikasi ini sangat diperlukan, karena akibat pemberitaan tersebut menimbulkan kesan, bahwa Ditjen Postel cenderung sangat otoriter, sehingga pihak-pihak yang berpandangan kritis demikian mudahnya untuk sesegera mungkin dipanggil agar supaya searah kebijakannya dengan kepentingan Ditjen Postel.
  3. Pada dasarnya baik Menteri Kominfo Sofyan Djalil dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar sangat peduli terhadap berbagai pihak yang berpandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Rangkaian proses penataan frekuensi 3G dan berikut proses tendernya yang sangat transparan dan memberi kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukan yang keras sekalipun melalui konsultasi publik yang telah berlangsung merupakan suatu langkah konkret tingginya respon Ditjen Postel terhadap kepentingan publik. Ini belum terhitung dengan contoh pemilihan para calon anggota BRTI, perumusan sejumlah regulasi dan yang paling dekat ini adalah konsultasi publik tentang rencana perumusan kebijakan broadband access, yang kesemuanya itu menunjukkan, bahwa komitmen keterbukaan baik kepada yang pro maupun anti kebijakan regulasi Ditjen Postel tetap diakomodasi secara seimbang oleh Ditjen Postel.
  4. Bahwasanya kemudian wacana sempat berkembang tentang kontroversi regulasi VOIP di tengah-tengah makin cepatnya perkembangan VOIP itu sendiri, maka Ditjen Postel tetap menyikapinya secara proporsional dan komprehensif tanpa harus bersikap otoriter. Ditjen Postel sangat menghargai keterbukaan dan pandangan kritis terhadap soal VOIP pada khususnya dan berbagai masalah pos dan telekomunikasi pada umumnya. Kesemuanya itu adalah untuk tujuan perbaikan regulasi pos dan telekomunikasi itu sendiri. Oleh karenanya, mengingat saat ini sebagain besar komunitas publik pada umumnya dan komunitas telekomunikasi pada khususnya sudah mengetahui nomer HP maupun E-mail Menteri Kominfo dan Dirjen Postel, maka sarana komunikasi tersebut semakin membuka peluang kepada pihak-pihak yang sangat kritis pada Menteri Kominfo dan Dirjen Postel untuk segera mengkomunikasikan berbagai persoalannya secara langsung .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`