Siaran Pers No. No. 12/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
"Last Minutes" Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang 3G


  1. Pada akhirnya jumlah peserta lelang seleksi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga terhitung hingga sore hari ini sudah bertambah 1 setelah hampir lebih dari 10 hari masih tetap baru didaftar oleh 3 peserta lelang, yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo. Pendaftar yang baru saja mengambil dokumen lelang adalah PT Telkom. Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang ini akan ditutup pada tanggal 27 Januari 2006 tepat pada jam 15.00 WIB, karena sudah berlangsung sejak tanggal 16 Januari 2006. Ditjen Postel cukup yakin, bahwa di saat " last minutes " pendaftaran yang hanya tinggal sehari ini diharapkan masih akan ada operator telekomunikasi yang berminat untuk mendaftarkan diri dan mengambil dokumen lelang 3G.
  2. Dengan bertambahnya peserta lelang 3G, maka diharapkan pula seluruh peserta tersebut (plus jika ada yang mendaftar di hari terakhir) dapat juga nantinya memasukkan dokumen aplikasi lelang yang telah disertai seluruh persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap. Oleh karena penyerahan dokumen aplikasi baru ditutup pada tanggal 2 Pebruari 2006, maka konsentrasi para peserta lelang kini pada Anweiizing (rapat pertemuan antara panitia dan peserta lelang) yang akan berlangsung pada tanggal 30 Januari 2006 di Ditjen Postel. Anweiizing ini diperkirakan akan berlangsung sangat menarik dan seru, selain karena sejauh ini sejak peserta memperoleh dokumen lelang sudah mulai mengajukan banyak pertanyaan secara tertulis kepada panitia lelang berkaitan dengan seleksi ini.
  3. Hanya pertanyaan-pertanyaan tertulis yang akan dijawab oleh panitia lelang dan itupun baru akan direspon pada saatAnweiizing dan akan dituangkan dalam suatu berita acara, yang ditanda-tangani oleh panitia lelang dan peserta lelang. Dalam forum Anweiizing tersebut setiap peserta (operator) hanya dapat memberikan kuasa maksimal kepada 3 orang sebagai representasi perusahaannya. Surat kuasa ini harus diserahkan sebelum dimulainya acara Anweiizing .
  4. Peserta yang mengundurkan diri setelah menyerahkan dokumen aplikasi dan kelengkapannya, maka jaminan penawaran ( bid bond ) tidak dikembalikan dan langsung diserahkan ke kas negara. Hal lain yang juga perlu diperhatikan oleh para peserta lelang adalah larangan melakukan kolusi dan manipulasi, baik yang dilakukan oleh satu atau lebih atau bersama-sama di antara peserta lelang. Oleh sebab itu, setiap peserta lelang harus menanda-tangani pernyataan untuk tidak melakukan kolusi dan manipulasi baik secara langsung maupun tidak langsung serta bersedia untuk dikenai sanksi baik berupa denda dan atau sanksi lain termasuk sanksi diskualifikasi dari proses seleksi.
  5. Pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pengenaan sanksi antara lain disebabkan oleh:
    1. Dengan sengaja menyajikan data yang tidak benar dalam dokumen prakualifikasi.
    2. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi setelah melakukan registrasi aplikasi.
    3. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi setelah melalui proses prakualifikasi.
    4. Membatalkan kesertaan pada proses seleksi pada tahap pelelangan.
    5. Tidak melakukan penawaran pada saat lelang tahap pertama.
    6. Melakukan penawaran tidak sah pada tahap pertama yaitu dengan mengajukan nilai penawaran yang sama dengan atau di bawah Harga Dasar Penawaran ( Reserve Price ).
    7. Melakukan penawaran tidak sah pada tahap kedua yaitu dengan mengajukan nilai penawaran yang lebih kecil daripada nilai penawaran pada tahap pertama.
    8. Melakukan penawaran tidak sah yaitu tidak mencantumkan nilai yang diajukan sebagai sebagai harga penawaran (pada tahap pertama atau tahap kedua).
    9. Melakukan komunikasi dengan peserta lelang yang lain selama proses pelelangan berlangsung yang mengarah kepada kolusi di antara sesama peserta lelang.
  6. Dengan lancarnya proses awal seleksi 3G ini (meskipun baru akan memasuki tahap prakualifikasi), diharapkan akan menjadi awal dari realisasi pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tentang penataan frekuensi radio 1,9 GHz / 2,1 GHz, berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien.
    2. Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 1,9 GHz / 2,1 GHz.
    3. Melaksanakan penataan pita frekuensi radio 1.9/2.1 GHz IMT-2000 harus tertata mengikuti tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2 secara bertahap.
    4. Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional.
    5. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
    6. Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`