- Seperti yang pernah diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu yang lalu, pada akhirnya tanggal 1 Mei 2006 ini Menteri Komunikasi dan Informatika telah menanda-tangani Pengumuman No. 178/M.KOMINFO/5/2006 tentang Kewajiban Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia. Pengumuman ini berlaku secara resmi sejak tanggal 1 Mei 2006 dan melalui pengumuman ini, pemerintah meminta penyelenggara telekomunikasi atau pengguna satelit yang menggunakan satelit wajib untuk segera mendaftarkan penggunaan satelit tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pengumuman ini diterbitkan.
- Pendaftaran ini bertujuan untuk keperluan evaluasi penggunaan satelit di Indonesia dan hasil evaluasi berdasarkan data pendaftar yang masuk akan segera diinformasikan kepada pendaftar. Namun demikian, untuk perlu diketahui, bahwa pendaftaran penggunaan satelit ini tidak otomatis berarti pemberian legitimasi penggunaan satelitnya kepada pendaftar, karena prosedur penggunaan satelit di Indonesia sudah diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.
- Pernyataan Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 178/M.KOMINFO/5/2006 tentang Kewajiban Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia ini secara lengkap terdapat pada lampiran Siaran Pers berikut ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Pengumuman
No. 178/M.KOMINFO/5/2006
Tentang
KEWAJIBAN PENDAFTARAN PENGGUNAAN SATELIT DI INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Menteri No.13 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, bahwa setiap penggunaan satelit wajib memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Sedangkan penggunaan satelit asing di Indonesia wajib memiliki hak labuh (landing right) dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 29 peraturan menteri dimaksud, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit telah diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 6 September 2005 untuk menyesuaikan izin yang dimilikinya.
Dalam rangka implementasi peraturan menteri tersebut, penyelenggara telekomunikasi atau pengguna satelit yang menggunakan satelit wajib untuk segera mendaftarkan penggunaan satelit tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pengumuman ini diterbitkan.
Pendaftaran ini bertujuan untuk keperluan evaluasi penggunaan satelit di Indonesia dan hasil evaluasi akan segera diinformasikan kepada pendaftar.
Tata cara pendaftaran:
- Melengkapi Formulir Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia yang diperoleh di situs Ditjen Postel ( www.postel.go.id ).
- Formulir yang telah diisi dikirim/difaks ke Ditjen Postel:
Direktorat Spektrum Frekueni Radio dan Orbit Satelit
Gedung Sapta Pesona Lt.7
Jl. Medan Merdeka Barat kav. 17
Jakarta 1010
Faks 021-352 2915
Email : intan@postel.go.id
Penyelenggara telekomunikasi atau pengguna satelit yang menggunakan satelit yang tidak mendaftarkan penggunaan satelitnya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 1 Mei 2006
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Formulir Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia
1 | Nama perusahaan | ||
2. | Alamat perusahaan | ||
Telepon | |||
Faks | |||
3. | Penanggung jawab | ||
Nama | |||
Jabatan | |||
4. | Jenis ijin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki (bila ada) | ||
5. | Nama satelit yang digunakan | ||
Nama komersil | |||
Nama pendaftaran di ITU (ITU filing) | |||
6. | Negara penanggung jawab ITU filing | ||
7. | Slot orbit satelit | ||
8. | Pita frekuensi yang digunakan | MHz | |
9. | Besar transponder yang disewa (bandwidth) | MHz | |
10. | Kapasitas yang disewa | Mbps | |
11. | Lokasi stasiun bumi | ||
Alamat | |||
Koordinat Longtitude | |||
Koordinat Latitude | |||
12. | Antenna | ||
Merk/Type | |||
Diameter | |||
Jenis |