Sintuwu Maroso Sambut Transformasi Digital

 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu selenggarakanSosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) (23/6/2022)

Poso (SDPPI) – Kearifan lokal Sintuwu Maroso, yang berarti bersatu padu dengan kuat, mengilhami Tema Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Tahun 2022: Membangun Sinergitas Wujudkan Tranformasi Digital dengan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio.

“Tidak saling mengganggu, menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi, sehingga penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dapat terwujud,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu Hermanto, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutan kegiatan yang diselenggarakan di Poso, ibukota Kabupaten Poso, Hermanto mengingatkan kepada peserta, agar setiap penggunaaan Frekuensi Radio di wilayah Sulawesi Tengah dilengkapi ISR. Balmon Palu, selaku unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menaruh harapan terwujudnya percepatan tranformasi digital di Sulawesi Tengah. Para pengguna frekuensi radio harus bersatu padu untuk bijak dan tertib frekuensi radio serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang terstandardisasi.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ancyra Poso, dihadiri lebih 50 peserta. Sebagian besar berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Poso, Morowali Utara, Parigi Moutong, Morowali, Tojo Una-una dan Banggai. Selain itu, hadir pula perwakilan dari BUMN dan pelaku usaha di Poso.

Acara dibuka oleh Asisten I Sekertaris Daerah Kabupaten Poso Mahmudin Djamal, mewakili sekaligus membacakan sambutan dari Bupati. Seluruh instansi pemerintah dan swasta peserta sosialisasi diharap dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan tertib dan bijak penggunaan frekuensi radio. “Terus saling bersinergi mendukung program pemerintah, demi terwujudnya era informasi dan komunikasi yang serba digital. Dunia telekomunikasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang sangat signifikan,pesan Bupati.

Selain membangun sinergitas dari para stakeholder, kegiatan ini sekaligus sebagai sarana edukasi atas minimnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman. Di samping itu, disosialisasikan pula pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang kini bisa dilakukan secara online (e-licensing).

Hadir sebagai narasumber, Zulfahmi dari Direktorat Operasi Sumber Daya. Ia memaparkan tentang regulasi dan layanan perizinan ISR. Narasumber berikutnya, Irawan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menguraikan tentang layanan OSS-RBA. Sedangkan Anshar, narasumber dari Balmon Palu, memberikan paparan tentang tata cara perizinan ISR melalui e-licencing.

Peserta aktif melakukan interaksi dengan para narasumber. Ada sebagian dari mereka langsung melakukan proses perizinan melalui e-licencing dengan didampingi Tim Pelayanan Balmon Palu. Ditjen SDPPI bersama seluruh UPT akan terus melakukan kegiatan serupa guna mendukung terwujudnya transformasi digital sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sumber/Foto : Mainsuri, Balmon Palu

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`