Siaran Pers No. 49/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
Upaya Ditjen Postel Dalam Memberi Kesempatan Pada Publik Untuk Memberikan Masukan Melalui Kuesioner Menjelang Rencana Perumusan Kebijakan Broadband Wireless


  1. Sebagai salah satu tindak lanjut dari Workshop Rencana Perumusan Kebijakan Broadband Wireless yang telah diselenggarakan oleh Ditjen Postel pada tanggal 25 Mei 2006 di Balairung Gedung Sapta Pesona (Ditjen Postel) Jakarta, Ditjen Postel bersama ini mempublikasikan suatu paket kuesioner yang boleh ditanggapi oleh berbagai kalangan dan profesi masyarakat. Adapun tujuan utama penyebar luasan kuesioner ini adalah untuk memperoleh lebih banyak masukan, saran dan kritik berkaitan dengan rencana Ditjen Postel untuk segera menyusun dan merumuskan kebijakan broadband wireless (hanya saja sejauh ini belum dipastikan time frame -nya). Meskipun pada saat workshop yang lalu sesungguhnya sudah demikian banyak masukan yang diperoleh, namun demikian publikasi kuesioner secara terbuka ini tetap sangat penting karena memungkinkan publik yang tidak sempat menghadiri acara workshop tersebut dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan masukannya kepada Ditjen Postel.
  2. Antusias publik, terutama yang langsung merasa berkepentingan, dalam turut serta membahas masalah broadband wireless ini tampak dari sangat tingginya keinginan publik yang menghadiri acara workshop ini sejak pembukaan oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil hingga sampai saat penutupan sore harinya oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Bahkan keinginan sebagian hadirin yang tidak sempat memperoleh hard copy (materi) workshop tersebut kini (sejak tanggal 28 April 2006) sudah dapat diaklomodasi melalui down load website Ditjen Postel ini. Sehingga melalui penyediaan materi yang sangat mudah ini memungkinkan publik untuk dapat mengisi kuesioner ini secara efektif, efisien dan optimal.
  3. Pola publikasi kuesioner ini pada hakekatnya mengikuti keberhasilan yang pernah diperoleh Ditjen Postel pada rentang waktu menjelang pelaksanaan tender 3G yang telah berlangsung dengan baik belum lama ini dan kemudian diumumkan hasilnya pada tanggal 14 Pebruari 2006. Sebagaimana diketahui, pada awalnya didahului dengan workshop (bulan Juli 2005) tentang rencana perumusan kebijakan 3G, kemudian diikuti dengan penyebaran kuesioner (yang ketika direkapitulasi hingga mencapai sekitar 82 responden yang masuk dalam kurun waktu 10 hari), dan selanjutnya berupa konsultasi publik. Seluruh materi yang terkumpul dari workshop hingga konsultasi publik tersebut sangat berguna bagi Ditjen Postel dalam merencanakan perumusan kebijakan 3G. Pola demikian itulah yang saat ini hendak diterapkan juga oleh Ditjen Postel dengan berbagai modifikasi, rentang waktu yang berbeda dan tentu saja juga adanya tingkat persoalan yang sangat tinggi. Kesemuanya itu semata-mata ditujukan untuk mengurangi tingkat resistensi dan kontroversi dari berbagai pihak seandainya kebijakan tersebut suatu saat diambil oleh Ditjen Postel dan juga yang lebih penting lagi adalah untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perumusan kebijakan ini dalam sharing bersama secara kritis. Bahwasanya nantinya rencana kebijakannya tidak dapat mengakomodasi semua pihak tentu sudah diperhitungkan, karena the main goal adalah memberi kepastian hukum kepada publik bagaimana Ditjen Postel akan mencoba merumuskan kebijakan broadband wireless ini.
  4. Informasi terperinci dan prosedur penyampaian respon balik kuesioner telah diatur sedemikian rupa seperti tersebut di bawah ini.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP : 0811898504

Email : gatot_b@postel.go.id

Petunjuk Teknis Pengisian Kuesioner

Agar konsultasi publik dan hasil questionnaire ini mendapatkan hasil optimal, maka berikut ini merupakan panduan jawaban dari kuesioner (yang berisi 36 pertanyaan):

  1. Setiap perusahaan hanya dapat mengirimkan satu dokumen tanggapan.
  2. Batas waktu tanggapan adalah selama sekitar 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 25 Mei 2006.
  3. Jawaban diberikan dalam format A4, huruf times new roman, font size 12.
  4. Setiap jawaban harus mengikuti opsi yang diberikan. Bilamana jawaban tidak terdapat pada opsi, maka harus diberikan penjelasan.
  5. Setiap jawaban disertai alasan yang rasional dan bilamana perlu data pendukung dan referensi terkait
  6. Bilamana suatu bagian dari tanggapan dinyatakan"konfidensial", Ditjen Postel tidak akan mempublikasikannya.
  7. Dalam mengisi dokumen tanggapan konsultasi publik, tidak perlu seluruh pertanyaan ditanggapi.
  8. Bilamana terdapat masukan di luar daftar pertanyaan, maka disusun dalam bagian tersendiri.
  9. Berikut ini daftar isian yang perlu diisi dalam dokumen tanggapan:
    1. NAMA INSTANSI /PERUSAHAAN:
    2. ALAMAT INSTANSI/PERUSAHAAN:
    3. NOMOR TELEPON/FAX:
    4. NAMA DIREKTUR UTAMA/KETUA/PENANGGUNG JAWAB
    5. DOKUMEN KONFIDENSIAL ATAU TIDAK
  10. Setiap dokumen tanggapan dapat dialamatkan kepada:
    1. Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona, Lt.7, Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta, Fax : 021-3522915.
    2. Melalui e-mail kepada alamat e-mail berikut ini : intan@postel.go.id. Dokumen yang dikirim e-mail akan dianggap resmi, bilamana dikirim surat konfirmasi e-mail yang ditandangani pengirim melalui fax : 021 - 3522915.
  11. Setelah masukan publik diterima, Ditjen Postel akan menampilkan seluruh tanggapan yang memenuhi syarat di dalam website Ditjen Postel.
  12. Ditjen Postel akan menyusun draft regulasi dan kebijakan penyelenggara BWA, berdasarkan masukan dan tanggapan yang masuk. Bilamana dianggap perlu, Ditjen Postel akan mengundang pihak-pihak kompeten. Diharapkan draft regulasi dan kebijakan, dapat dipublikasikan kepada publik dalam jangka waktu 2 bulan.

Berikut ini daftar questionnaire untuk konsultasi publik BWA.

Q1: Siapa yang berhak mengajukan izin BWA:

Opsi:

  1. Dibatasi penyelenggara jaringan eksisting
  2. Penyelenggara jaringan/jasa termasuk calon penyelenggara baru
  3. Tidak dibatasi (penyelenggara jaringan/jasa/telekomunikasi khusus)

Jawaban: .......

Alasan: .........

Q2: Wilayah layanan izin:

Opsi:

  1. Nasional
  2. Per Daerah ( Kota besar)
  3. Opsi lain (jelaskan)

Jawaban: …

Alasan: ….

Q3 : Metode distribusi izin memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing (Seleksi/Izin Pita, First Come First Served/Izin per stasiun radio dan Izin Kelas/Class Lisence). Untuk dapat memberikan layanan akses pita lebar yang merata baik untuk daerah perkotaan, regional dan daerah remote (daerah yang tidak terjangkau layanan telekomunikasi) maka alternatif metode perizinan apa yang sesuai/efektif untuk diberikan di kota-kota besar, regional, daerah remote ataupun nasional? Jelaskan pula bagaimana kerangka kerja dari alternatif metode perizinan yang diusulkan.

Jawaban : ...

Alasan : ...

Q4: Bilamana kebijakan perizinan BWA mempertimbangkan kontribusi industri dalam negeri sebagai salah satu kriteria. Sebutkan bentuk kontribusi industri dalam negeri:

Opsi:

  1. Perangkat keras
  2. Perangkat lunak (software)
  3. Pekerjaan sipil, listrik dan mekanik
  4. Pilihan lain, jelaskan.

Jawaban: .....

Alasan: ....

Q5: Bilamana kebijakan perizinan BWA mempertimbangkan kontribusi terhadap akses internet untuk pendidikan, sebutkan bentuk kontribusi yang paling sesuai:

Opsi:

  1. Jaringan khusus akses internet untuk pendidikan, dengan alokasi pita frekuensi tertentu.
  2. Penyelenggara BWA harus memberi subsidi ataupun memberikan layanan gratis untuk jaringan internet pendidikan.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:.........

Alasan: ...........

Q6: Bila metoda penentuan pemenang izin BWA dalam bentuk seleksi, kriteria apa yang menjadi tolok ukur.

Opsi:

  1. Komitmen penggelaran jaringan dengan wilayah layanan paling luas dalam waktu tertentu.
  2. Tarif ke pelanggan paling murah.
  3. Kesediaan infrastruktur sharing.
  4. Pembayaran BHP frekuensi paling tinggi
  5. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:
Alasan:

Q7: Terdapat aplikasi BWA dari penyelenggara telekomunikasi khusus di daerah terpencil untuk jaringan akses "corporate user" seperti pertambangan, perminyakan, dsb. Alasannya adalah layanan dari penyelenggara jaringan belum sampai di daerah yang dimaksud. Bagaimana kebijakan terhadap permohonan dimaksud.

Opsi:

  1. Tidak diijinkan.
  2. Diijinkan, dengan catatan bahwa izin sementara Penyelenggara telekomunikasi khusus tersebut bersedia memberikan surat pernyataan bersedia menghentikan operasinya tanpa kompensasi, bilamana penyelenggara jaringan/jasa yang telah berizin menyelenggarakan layanannya di daerah dimaksud ataupun bilamana pemerintah membuat kebijakan baru.
  3. Diharuskan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan yang telah memiliki izin BWA pada pita frekuensi tersebut di daerah yang terdekat.

Jawaban:
Alasan:

BAND PLAN BWA 2.3 GHz

Q8: Perlakuan terhadap pengguna eksisting (microwave link di 2.3 GHz yang tersebar di banyak daerah di Indonesia. Pada tahun 2007 mendatang, sesuai Permen 2/2005, microwave link 2.3 GHz yg berpasangan dg 2.4 GHz tidak diperpanjang ijinnya lagi).

Opsi:

  1. Status quo, sepanjang tidak berada di wilayah yang diidentifikasikan untuk BWA (bila izin BWA regional / kota besar)
  2. Tidak diperpanjang ijinnya lagi.
  3. Usulan lain (jelaskan)

Jawaban:...

Alasan:...

Q9: Pengkanalan BWA 2.3 GHz (Band Plan), minimum bandwidth berapa?

Opsi:

  1. TDD 3.5 MHz,
  2. TDD 7 MHz,
  3. TDD 10 MHz,
  4. TDD 20 MHz.
  5. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q10: Distribusi izin untuk pita 2.3 GHz,

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN 2.5 GHz

Q11 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 2.5 GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA).

Opsi:

  1. Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
  2. Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan lainnya.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:..

Q12: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara eksisting satelit di 2.5 GHz (Satelit Cakrawarta-1 / Indovision 2520-2670 MHz).

Opsi:

  1. Diberi kesempatan mengganti satelit baru dan diperpanjang izin penyelenggaraannya s/d 10 tahun mendatang.
  2. Status quo, dipertahankan sampai masa waktu satelitnya selesai (klaim Indovision tahun 2009). Tetapi tidak diperpanjang izinnya.
  3. Dikurangi pita frekuensi yang eksklusif, sharing untuk aplikasi BWA.
  4. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:....

Q13: Pengkanalan BWA 2.5 GHz (Band Plan)

Opsi:

  1. Status Quo, TDD 6 MHz.
  2. TDD 5 MHz
  3. TDD 10 MHz
  4. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q14: Distribusi izin untuk pita BWA 2.5 GHz di daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)
  4. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN 3.3 GHz

Q15 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 3.3 GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA).

Opsi:

  1. Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
  2. Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan lainnya.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:...

Q16: Pita 3.3 GHz semula diperuntukkan untuk industri nasional. Bagaimana kontribusi industri nasional di sini.

Opsi:

  1. Pita 3.3 GHz dinyatakan sebagai BWA untuk industri dalam negeri.
  2. Penyelenggara BWA di 3.3. GHz harus memprioritaskan penggunaan industri dalam negeri.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:....

Q17: Pengkanalan BWA 3.3 GHz (Band Plan)

Opsi:

  1. Status Quo, TDD 2 MHz dan FDD 2 MHz.
  2. TDD 3.5 MHz
  3. TDD 10 MHz
  4. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q18: Distribusi izin untuk pita BWA 3.3 GHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN 3.5 GHz

Q19 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 3.5 GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA).

Opsi:

  1. Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
  2. Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan lainnya.di kanal frekuensi yang telah ditentukan (4 kanal @ 7 MHz).
  3. Dicabut izinnya, bilamana tidak mendapatkan persetujuan proteksi dari penyelenggara satelit (status BWA sekunder).
  4. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:...

Q20: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara eksisting satelit di 3.5 GHz (Telkom-1 dan Palapa-C 3400-3700 MHz).

Opsi:

  1. Status quo, dipertahankan sampai masa waktu satelitnya selesai tahun 2009 Tidak diperpanjang izin.
  2. Diberi kesempatan mengganti satelit baru dan diperpanjang izin penyelenggaraannya s/d 10 tahun mendatang.
  3. Dikurangi pita frekuensi yang eksklusif, sharing untuk aplikasi BWA.
  4. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:....

Q21: Pengkanalan BWA 3.5 GHz (Band Plan)

Opsi:

  1. Status Quo, TDD 7 MHz.
  2. TDD 10 MHz,
  3. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q22: Distribusi izin untuk pita BWA 3.5 GHz di daerah yang belum ada penyelenggaranya (bila sharing dengan satelit selesai dilaksanakan)

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

EVALUASI BAND PLAN WIRELESS DATA 2.4 GHz

Q23: Dengan adanya keluhan gangguan penggunaan frekuensi WiFi 2.4 GHz akibat terjadinya adu kuat daya pancar, mengakibatkan terjadinya gangguan. Padahal teknologi WiFi 802.11n potensi untuk dikembangkan menjadi lebih cepat lagi. Solusinya:

Opsi:

  1. Status Quo, ijin kelas 2.4 GHz WiFi (ERP: 4Watt!)
  2. Pengurangan batasan daya pancar untuk WiFi 2.4 GHz menjadi 1 Watt ERP. Bila melewati 1 Watt ERP, harus berizin (registrasi) dengan tarif murah.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:…

Alasan:….

BAND PLAN 5.2 GHz.

Q24: Pita frekuensi 5.2 GHz diidentifikasi sebagai U-NII band oleh FCC. Terdapat sejumlah perangkat WiFi di 5.2 GHz. Dikhawatirkan terjadi interferensi terhadap adjacent band (5.1 GHz dan 5.4 GHz oleh radar), referensi ITU Radio Regulation Resolution 229 (WRC-03)

Opsi:

  1. Batasan daya pancar 100 mWatt dan indoor.
  2. Outdoor harus ada ISR. Metoda first come first served.
  3. Outdoor harus ada ISR dan diberi alokasi kanal khusus. Metoda seleksi.
  4. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...........

Alasan: ..................

BAND PLAN 5.8 GHz

Q25: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 5.8 GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA 5.8 GHz).

Opsi:

  1. Status quo untuk alokasi pita frekuensi eksklusif yang telah diberikan kepada penyelenggara eksisting. Boleh ganti teknologi sepanjang lebar pita tidak melebihi.
  2. Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
  3. Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan lainnya pada alokasi yang telah diberikan.
  4. Sistem alokasi eksklusif untuk suatu penyelenggara tertentu dihentikan, diganti dengan sistem ISR, sehingga setiap pihak bisa mengajukan izin, termasuk aplikasi point-to-point (backbone).
  5. Pembatasan ERP 1 Watt, tidak perlu izin tapi perlu sertifikasi (ijin kelas). Di atas 1 Watt, harus izin..
  6. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:...

Q26: Pengkanalan BWA 5.8 GHz (Band Plan)

Opsi:

  1. Status Quo, TDD 5 MHz
  2. TDD 10 MHz
  3. Tidak ada pengkanalan (bila opsi izin kelas diambil, hanya pembatasan ERP dan out-of-band emission).
  4. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q27: Distribusi izin untuk pita BWA 5.8 GHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)
  4. Digunakan bersama-sama, sharing.

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN 10.5 GHz

Q28: Perlakuan terhadap pengguna eksisting microwave link di 10.5GHz yang tersebar di banyak daerah di Indonesia.

Opsi:

  1. Status quo, sepanjang tidak berada di wilayah yang diidentifikasikan untuk BWA (bila izin BWA regional / kota besar)
  2. Tidak diperpanjang ijinnya lagi.
  3. Usulan lain (jelaskan)

Jawaban:...

Alasan:...

Q29 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 10.5 GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA).

Opsi:

  1. Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
  2. Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan lainnya.
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...

Alasan:...

Q30: Pengkanalan BWA 10.5 GHz (Band Plan)

Opsi:

  1. Status Quo, FDD 7 MHz dan FDD 14 MHz.
  2. TDD 7 MHz
  3. Lainnya

Jawaban: ....

Alasan: ......

Q31: Distribusi izin untuk pita BWA 10.5 GHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN 24.5 GHz

Q32: Penyelenggara BWA 24.5 GHz tidak mengembangkan jaringannya sejak beberapa tahun yang lalu.

Opsi:

  1. Dicabut izinnya.
  2. Diberi kesempatan berkembang
  3. Opsi lain.

Jawaban:...........

Alasan:..............

Q33: Distribusi izin untuk pita BWA 24.5 GHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

BAND PLAN BWA DI PITA LAINNYA

Q34: Penyelenggara di pita VHF (lihat tabel), tidak sesuai dengan standar internasional. Kemungkinan akan digunakan untuk TV digital. Tetapi akan kesulitan karena terminal receivernya tidak standar. Apa kebijakan yang harus diberikan.

Opsi:

  1. Dicabut izinnya.
  2. Diberi kesempatan berkembang
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...........

Alasan:..............

Q35: Penyelenggara di pita TDD IMT-2000 di pita 2.1 GHz (menunggu transisi migrasi penyelenggar selular PCS-1900) maupun 2052-2067 MHz (lihat tabel). Potensi BWA ada dengan standar TD-SCDMA dan IP Wireless.

Opsi:

  1. Dicabut izinnya.
  2. Diberi kesempatan berkembang
  3. Opsi lain. Jelaskan.

Jawaban:...........

Alasan:..............

Q36: Distribusi izin untuk pita TDD IMT-2000 di pita 2.1 GHz dan pita 2052-2067 MHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya

Opsi:

  1. First come first served
  2. Seleksi (Beauty contest)
  3. Seleksi (Lelang)

Jawaban : ..............

Alasan : ..........

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`