Yogyakarta (SDPPI) – Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Demikian disampaikan Ketua Tim Pokja Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah, mewakili Plt Sesditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), saat membuka Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri, UMKM, dan Pengadaan Berkelanjutan dalam PBJ, Penggunaan Toko Daring, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan di salah satu hotel di Yogyakarta tersebut dirangkai dengan Rapat Akselerasi Realisasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Ditjen SDPPI. Rangkaian kegiatan ini menjadi pembekalan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo.
Ditegaskan, dalam membuat perencanaan program kerja dan anggaran TA 2023, satker harus mempertimbangkan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta Pengadaan Berkelanjutan. “Seluruh perencanaan program kerja dan anggaran harus diinformasikan kepada publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, disingkat SIRUP,” katanya.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pada pelaksanaan PBJ pemerintah, pada Diktum Pertama, Poin 2, 3, dan 13, seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) diminta untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan PBJ pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri.